Sabtu, 29 Desember 2012

Bahasa Yang Paling Sering di pakai di Dunia


Tahukah kamu ada sekitar 6.900 bahasa di bumi ini menurut SIL International's Ethnologue? Dari sekian banyak bahasa, hanya beberapa yang masuk daftar paling banyak dipakai.

Namun, kita harus membedakan antara daftar "bahasa yang banyak dipakai secara keseluruhan" dan daftar "bahasa yang dipakai oleh penutur asli". Maka untuk kategori penutur asli, jangan kaget bila bahasa Jawa lebih banyak daripada Bahasa Indonesia sendiri.

 


Berikut daftarnya menurut Nationalencyklopedin:

1. Mandarin dipakai oleh 955 juta orang, sekitar 14,1 % populasi dunia
2. Spanish dipakai oleh 407 juta orang, sekitar 5,85 % populasi dunia
3. English dipakai oleh 359 juta orang, sekitar 5,52 % populasidunia
4. Hindi dipakai oleh sekitar 4,46 % populasi dunia
5. Arabic dipakai oleh sekitar 4,23 % populasi dunia
6. Portuguese dipakai oleh sekitar 3,08 % populasi dunia
7. Bengali dipakai oleh sekitar 3,05 % populasi dunia
8. Russian dipakai oleh sekitar 2,42 % populasi dunia
9. Japanese dipakai oleh sekitar 1,92 % populasi dunia
10. Punjabi dipakai oleh sekitar 1,44 % populasi dunia
11. German dipakai oleh sekitar 1,39 % populasi dunia
12 JAVANESE dipakai oleh sekitar 1,25 % populasi dunia
13 Wu dipakai oleh sekitar 1,20 % populasi dunia. Bahasa Wu digunakan di Shanghai, China.
14. MALAY/BAHASA INDONESIA dipakai oleh sekitar 1,16 % populasi dunia.

Sementara pada kategori "Dipakai secara total jumlah" berikut daftarnya:

1. Standar Chinese dipakai oleh 1,151 milyar orang
2. English dipakai oleh 1 milyar orang
3. Spanish dipakai oleh 500 juta orang
4. Hindi dipakai oleh 490 juta orang
5. Russian dipakai oleh 277 juta orang
6. Arabic dipakai oleh 255 juta orang
7. Portuguese dipakai oleh 240 juta orang
8. Bengali dipakai oleh 215 juta orang
9 French dipakai oleh 200 juta orang
10. Malay/Bahasa Indonesia dipakai oleh 175 juta orang

Mengapa Malay/Bahasa Indonesia tidak sama dengan jumlah penduduk 250 juta, belum lagi ditambah cakupan bahasa melayu di negeri-negeri tetangga (Malaysia, Singapura, Brunei)? Hipotesanya: masyarakat di daerah pedalaman belum semua menggunakan Bahasa Indonesia dalam percakapan sehari-hari.

Dari daftar di atas, kita bisa lihat betapa besar peran bahasa Mandarin dibanding bahasa Inggris / English. Akhirnya semakin banyak pula orang yang mempelajari bahasa ini. Di beberapa negara Afrika yang dulu masuk wilayah jajahan Prancis, kini semakin banyak yang memilih belajar bahasa Mandarin, bukan bahasa Prancis itu sendiri.

TUGAS 4


Kurang penganannya lapak kaki lima di jalan masjid akbar kemayoran

Masalah yang sering terjadi disekitar saya adalah penanganan lapak kaki lima di sekitar jalan masjid akbar kemayoran. Setiap akhir pekan jalan tersebut selalu padat dengan penjual dan pembeli,setiap kendaran yang mau lewat itu pun harus pelan-pelan. Tak hanya itu parkir yang sembarangan memperparah keadaan di sekitar jalan tersebut. Pernah dulu saya bertanya sama seorang penjual di situ, mereka berjualan di situ tidak gratis karena setiap bulan mereka membayar Rp. 1.500.000/bulan kepada petugas LPK. Itu saja belom termasuk uang iuran Rp. 10.000/malamnya, para pedagang juga sering mengeluh karena pendapatan dan pengeluaran mereka tidak sepadan. Sekarang keadaan di jalan masjid akbar kemayoran sangat berbeda dengan 5 tahun yang lalu yang masih sepi belum banyak penjual kaki lima yang berjualan di situ,padahal di situ banyak apartemen yang di bangun dan di kelilingin sama 3 rumah susun antaranya Apron,Boing, dan Dakota. Makin padat penduduk di daerah kemayoran semakin sempit juga jalan menuju jalan masjid akbar kemayoran,masalahnya setiap malam minggu orang akan berbondong-bondong menuju ke jalan masjid apron entah untuk beli sesuatu atau melihat-lihat bahkan hanya sekedar makan karena disitu banyak orang jual makanan dan menimbulkan macet hingga 1 kilo meter. Yang saya tanyakan sampai sekarang kenapa petugas LPK tidak memberi batas aturan jualan kepada para pedagang kaki lima, apa mungkin mereka malas untuk mengaturnya dan hanya menikmati uang sewa yang setiap bulannya.

Minggu, 18 November 2012

melindungi diri dari flu


Penyakit flu atau influenza memang menyiksa jika sedang menyerang kita. Dengan mengenali penyakit ini, dapat melindungi Anda dari penularan flu.
Flu merupakan penyakit yang paling sering kita alami. Perubahan cuaca, kelelahan atau yang paling sering adalah tertular dari orang lain. Walaupun sering dianggap sebagai penyakit ringan, tetapi mengalami flu tidaklah menyenangkan. Juga, seiring bertambahnya waktu, virus-virus flu bermutasi menyebabkan timbulnya berbagai penyakit flu yang membahayakan. Bagaimana melindungi diri dari flu?

Flu
Pilek merupakan gejala yang timbul akibat flu. Flu atau influenza disebabkan oleh virus yang menyerang sistem pernapasan. Virus masuk ke dalam tubuh makhluk hidup kemudian menggunakannya sebagai tempat untuk berkembang biak. Virus ditularkan ke orang lain melalui butiran cairan dari air liur atau lendir yang dikeluarkan saat seseorang batuk, bersin, atau berbicara. Virus segera menyebar bersamaan dengan cairan yang dikeluarkan. Udara menjadi media penyebaran virus dan jika Anda menghirup udara tersebut dengan kondisi tubuh yang tidak fit dapat membuat Anda terjangkit flu. Itulah sebabnya penyebaran flu sangat mudah.
Cara lain virus flu menyebar adalah saat seorang penderita flu yang memegang hidung atau mulutnya membuat virus flu berpindah ke tangannya. Ketika orang tersebut memegang gagang pintu, virus berpindah, dan jika Anda memegang gagang pintu, virus tadi berpindah ke tangan Anda. Selanjutnya, baik sengaja atau tidak sengaja, Anda mungkin memegang mulut atau hidung, akibatnya virus masuk ke dalam tubuh Anda dan dapat menyebabkan Anda mengalami flu.
Flu tidak hanya menyerang manusia, tetapi dapat juga menyerang hewan atau unggas. Bahaya dari virus flu ini adalah virus dapat bermutasi sehingga menciptakan jenis baru yang tidak dapat ditangkal dengan sistem kekebalan tubuh. Hewan yang terkena flu dan menulari manusia dapat membahayakan seperti flu burung atau flu babi yang merupakan jenis virus baru. Jenis baru ini dapat membahayakan dan dapat menyebabkan epidemi flu yang mematikan.
Berbagai jenis flu yang membahayakan seperti Flu Spanyol, Flu Hongkong, atau Flu Burung dan Flu babi harus diwaspadai. Jika tidak segera mendapatkan penanganan yang tepat, flu ini dapat menyebabkan kematian. Walau, kini wabah flu-flu tersebut telah merada, tetapi tidak ada salahnya jika Anda tetap melindungi diri dari berbagai penyakit flu.
Mencegah lebih baik daripada mengobati, ini berlaku untuk penyakit flu. Terlebih lagi, jika Anda memiliki anak-anak. Melindungi diri Anda agar tidak tertular flu dapat menjadi cara agar anak Anda tidak mengalami flu akibat tertular Anda. Beberapa cara untuk melindungi Anda dari flu adalah:

Mencegah Flu
Satu cara agar virus flu tidak masuk ke dalam tubuh adalah dengan mencuci tangan secara benar. Tangan merupakan salah satu jalan masuk virus ke dalam tubuh. Tangan saat memegang gagang pintu, pegangan pada bus, atau bagian-bagian dari tempat umum lainnya yang menjadi media perpindahan virus.
Maka, untuk mencegah tangan yang bervirus masuk ke dalam tubuh, sebaiknya cuci tangan sehabis Anda naik bus, selesai menggunakan toilet, sebelum makan dan kesempatan lain saat Anda merasa tangan Anda tidak bersih.
Hindari juga kebiasaan sering memegang hidung atau mulut yang tidak perlu. Jangan menggunakan gelas atau handuk secara bersamaan dengan orang lain.

Menjaga Ketahanan Tubuh
Anda dapat menghindari terkena flu jika Anda memiliki ketahanan tubuh yang kuat. Cara untuk memperkuat ketahanan tubuh terhadap virus adalah dengan mengkonsumsi makanan bergizi, terutama buah-buahan dan sayuran segar yang mengandung vitamin C. Istirahat atau tidur cukup setiap hari dapat memperkuat ketahanan tubuh Anda. Yang tidak kalah pentingnya adalah dengan berolahraga secara teratur.
Selain meningkatkan ketahan tubuh, Anda juga dapat mencegah agar daya tahan tubuh tidak melemah. Salah satu penyebab melemahnya sistem imun tubuh adalah stres. Untuk itu perlu menghindari stres. Kurang tidur juga dapat menyebabkan berkurangnya daya tahan tubuh, maka penting agar Anda tidur cukup setiap malam. Tidur juga dapat membantu menghilangkan stres.

Mengobati Flu
Jika Anda sudah terjangkit flu, Anda dapat melakukan hal-hal agar penyakit Anda tidak bertambah parah. Beristirahat jika terkena flu. Istirahat atau tidur dapat memperkuat sistem imun tubuh. Jika Anda bekerja, mungkin Anda bisa meminta ijin untuk beristirahat di rumah. Dengan tinggal di rumah juga menjadi cara agar Anda tidak menulari penyakit ini kepada orang lain.
Perbanyak minum air putih. Air putih dapat membantu tubuh agar tidak dehidrasi, karena saat flu banyak cairan yang dikeluarkan oleh tubuh. Air ini juga dapat mendorong dan membuang racun-racun yang ada dalam tubuh.
Melindungi diri dari flu berarti Anda melindungi keluarga dari sasaran penularan virus pada Anda. Jangan anggap remeh flu atau influenza dan hendaknya selalu meningkatkan daya tahan tubuh.

Konflik Organisasi

konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.


Tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.

Akibat konflik

Hasil dari sebuah konflik adalah sebagai berikut :
  • meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok (ingroup) yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
  • keretakan hubungan antar kelompok yang bertikai.
  • perubahan kepribadian pada individu, misalnya timbulnya rasa dendam, benci, saling curiga dll.
  • kerusakan harta benda dan hilangnya jiwa manusia.
  • dominasi bahkan penaklukan salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.
Para pakar teori telah mengklaim bahwa pihak-pihak yang berkonflik dapat memghasilkan respon terhadap konflik menurut sebuah skema dua-dimensi; pengertian terhadap hasil tujuan kita dan pengertian terhadap hasil tujuan pihak lainnya. Skema ini akan menghasilkan hipotesa sebagai berikut:
  • Pengertian yang tinggi untuk hasil kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
  • Pengertian yang tinggi untuk hasil kita sendiri hanya akan menghasilkan percobaan untuk "memenangkan" konflik.
  • Pengertian yang tinggi untuk hasil pihak lain hanya akan menghasilkan percobaan yang memberikan "kemenangan" konflik bagi pihak tersebut.
  • Tiada pengertian untuk kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk menghindari konflik.


http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik 


SAP: Setan Aja Pusing (Intermezo tentang standard software SAP)


Sebagai standard software (ERP) tampaknya SAP itu market leader nyaris
tak terkalahkan.
Lantas apa sih sebenarnya kelebihan SAP itu dibandingkan standard
software lainnya (ERP)? Jawabnya: Mahal dan Njlimet!
Itu kelebihan absolute SAP dari software lain. Aku juga heran kenapa
laku yah? Mungkin karena „S-etan A-ja P-using”. Jadi, dengan SAP kita
bisa ngalahin setan…
Dengan SAP, Alles ist möglich! Everything is possible. Yang jadi
masalah malah user-nya yang ndak donk (ndak ngerti) bagaimana cara
menggunakannya,
ha…, ha…
Tapi percayalah jika kita tahu SAP luar dalam, bicara tentang business
analis yang selama ini cuma ngebayangi dari dosen-2 kita ngecap,
ternyata dengan SAP semua bisa direalisasikan. Riil dan nyata!
Bisa buat OLAP, analisis dengan multi dimensional. Menerapkan balance
score card. Membuat integrative process chain dari company sampai
lebih 3 tingkat ke hulu supplier dan lebih 3 tingkat ke hilir
distributor. Membuat laporan keuangan konsolidasi dengan multi
accounting system,
multi currency dan multi-2 lainnya.
Pokoknya semua bisa sampai Setan Aja Pusing bagaimana bisa mampu
mengalahkan orang-2 yang ngerti SAP ha…, ha…
Berapa harga Software SAP? Saya tidak tahu persis angkanya dan berapa
lisensi yang harus dibayar oleh sebuah perusahaan yang memakai
aplikasi SAP per tahunnya. Tapi jika perusahaan untuk pertama kalinya
pake SAP. Menggunakan modul-2 standar FI (Financial Accounting), CO
(Management Accounting), MM (Material Management), SD (Sales and
Distribution), dan perangkat pendukungnya maka nilai Proyek instalasi
SAP jika untuk ukuran Eropa minimal 2 juta Euro.
Dari 2 Juta Euro paling banyak 40% untuk pembelian Software SAP, dan
sisanya minimal 60% untuk membayar konsultan, tapi biaya konsultan
bisa jauh lebih mahal lagi. Selain itu setiap tahunnya perusahaan
harus membayar lisensi ke SAP. Sayang sekali saya lupa angkanya…
Kenapa untuk konsultan mahal? Karena untuk meng-customizing SAP itu
adalah seni tersulitnya. Terkadang harus dilakukan Business Process
Design ngikutin teorinya Michael Hammer yang ndakik-ndakik itu. Lalu
membuat Integrasi System dan terakhir me-matching-kan antara
karakteristik standard software dengan kebutuhan perusahaan.
Berapa fee yang diterima seorang Konsultan untuk pekerjaan ini? Per
hari sekitar minimal 800 Euro! Jadi, ente bisa bayangin betapa
makmurnya itu perusahaan konsultan SAP yang memperkerjakan para
konsultannya. Tapi klo Konsultannya sih yah tergantung gaji dan bonus lah…
Tapi sepengetahuan saya, gaji minimal yang diterima oleh JUNIOR
Consultant SAP itu minimal 45.000 Euro per tahun plus plus plus atau
minimal 65.000 USD plus 3x. Tentu saja untuk Konsultan atau senior
konsultan pasti lebih tinggi lagi.
Nah, karena sang customer merasa membayar konsultannya 800 Euro per
hari maka Para Konsultan ini bekerja seperti gabungan antara
perbudakan intelektual plus pelacuran intelektual. Diperas,
seperas-perasnya.
Moral point-nya: Konsultan SAP itu ndak lebih bekerja layaknya budak
dan pelacur atau alias seperti (maaf yah sekali lagi maaf) budak sex,
ha…, ha…
Bodohnya, banyak orang berebut mati-matian belajar SAP yang setan aja
pusing. Padahal klo sudah bersertifikat SAP dan menjadi konsultan,
mereka ndak lebih bekerja layaknya budak sex… =))
Dunia ini memang membingungkan…

Kesaksian Rizal Ramli Perihal Pembubaran BP MIGAS


Quote Rizal Ramli:
… Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian
diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo
kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat.
=== DR. RIZAL RAMLI Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 PERIHAL
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001. Mahkamah Konstitusi,
Rabu, 18 Juli 2012.
Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din
Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan
dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk
meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya
ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi
sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia.
Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses
pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai
dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas
diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar
harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3.
Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan
bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.
Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri
Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie,
ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah
penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi
Golkar, dan PPP dan PDIP.
Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak
tidak ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu
Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu
pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan
sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan
diproses di DPR dengan sangat cepat.
Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke
Washington telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat
penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia.
Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak
prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan
pinjaman, apa yang dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang
dikaitkan dengan pinjaman.
Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan
contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah
Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang
Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman
sebesar U$300.000.000,00. Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh
Bank Dunia dengan memberikan pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang
di dalam Undang-Undang Dasar kita dinyatakan sebagai dikuasai oleh
negara untuk kepentingan rakyat sebesar-besarnya, itu pun mau
diswastanisasikan. Dan untuk itu, Pemerintah Indonesia diberikan
pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang Migas termasuk. Jadi
undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman luar negeri, penuh
prasyarat, itu tidak mungkin tujuannya betul-betul untuk
menyejahterakan rakyat dan negara Indonesia. Sudah pasti ada
kepentingan strategis, kepentingan bisnis di belakangnya yang ikut
dompleng persyaratan daripadaundang-undang tersebut.
Ini semuanya kebanyakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,
banyak sekali undang-undang begini. Dan ini adalah pintu masuk dari
liberalisasi dan neoliberalisasi di dalam bidang ekonomi.Jadi, kalau
zaman Belanda dulu, Belanda mau berkuasa di Indonesia, itu harus pakai
senjata, harus pakai pasukan. Kalau sekarang itu tidak perlu, siapa
saja boleh jadi presiden ya, siapa saja, partai apa saja boleh
berkuasa. Yang penting, undang-undang dalam bidang ekonominya itu
merupakan pesanan dari kepentingan asing. Dari situlah Indonesia
dipaksa mengambil langkah-langkah dan undang-undang yang bertentangan
dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan bertentangan dengan itikad untuk
memanfaatkan semua sumber daya alam itu untuk kesejahteraan rakyat dan
bangsa.
Seharusnya, pembuatan undang-undang tidak boleh dibiayai oleh asing,
harus dibiayai sendiri oleh APBN, sehingga undang-undang betul-betul
mencerminkan kepentingan rakyat dan bangsa kita. Tidak mungkin asing
membiayai dan memesan undang-undang tanpa melibatkan kepentingan
strategis mereka. Salah satu adalah menyangkut harga. Menurut UU Migas
harga itu harus sama dengan harga internasional. Saya mengulangi
kembali karena ini penting sekali. Contoh yang sangat sederhana,
pulpen ini ongkos produksinya Rp90,00. Kalau dijual di Indonesia,
harganya Rp100,00. Tetapi seandainya pulpen ini dijual di New York,
harganya Rp1.000,00. Para ekonom neoliberal dan essensi UU Migas akan
mengatakan, “Indonesia rugi karena kalau dijual di dalam negeri
hanya
Rp100,00, kalau dijual di luarnegeri, di New York, ini Rp1.000,00.”
Inilah di belakang dasar dari banyak pikiran supayaharga Migas di
dalam negeri disamakandengan hargainternasional.
Internasionalisasi harga tersebut juga sudah terjadi di dalam bidang
kesehatan, pendidikan, migas, dan sebagainya. Nah harganya, harga
internasional, tapi pendapatan rakyatnya, pendapatan Melayu,
pendapatan lokal. Kebijakan seperti ini adalah, strategi jalur cepat
untuk mendorong proses pemiskinan struktural.
Kenapa? Kalau memang demikian, rakyat Indonesia berhak meminta,
“Naikkan dulu dong pendapatan kami sama dengan di New York,” yaitu
rata-rata U$40.000 atau Rp400.000.000,00. Kalau pendapatan rakyat
sudah segitu, rakyat Indonesia saya rasa tidak keberatan, kalau
harga-harga dinaikkan sama dengan di New York tidak ada masalah.
Negara-negara di Asia yang berhasil mengejar ketinggalannya dari
barat, tidak langsung menyesuaikan dengan harga internasional, tapi
terlebih dahulu mendorong, memacu pertumbuhan ekonomi di atas 10%,
meciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, baru harga-harga
disesuaikan. Jadi, ada perbedaan mendasar dengan apa yang dilakukan di
Indonesia dengan di negara-negara lain yang berhasil memakmurkan
rakyatnya dan mengejar ketinggalannya dari Barat. Kita ini seolah-olah
satu-satunya solusi hanya menyesuaikan harga dengan harga
internasional dan berhutang.
Menurut hemat kami, internasionalisasi harga tersebut bertentangan
dengan Undang- Undang Dasar 1945, terutama untuk komoditi-komoditi
yang strategis, seperti migas, pendidikan, dan kesehatan. Kalau
misalnya ini menyangkut mobil, elektronik, dan lain-lain, kami tidak
ada masalah, serahkan kepada mekanisme pasar. Tapi kalau menyangkut
kepentingan yang strategis, negara berhak menentukan dan melakukan
intervensi agar harga itu tidak selalu sesuai dengan harga
internasional. Apalagi apa yang disebut sebagai harga internasional
itu? Selama 20 tahun terakhir, harga internasional bukanlah
mencerminkan supply and demand. Saya mohon maaf, tadi ada saksi
pemerintah yang mengatakan supply and demand. Tidak, itu adalah harga
para spekulator financial yang mempermainkan harga-harga komoditi.
Sebagian besar dari pembentukan harga itu adalah permainan para
spekulator, bukan hanya hukum supply and demand. Jadi untuk Indonesia
sekedar ikut-ikutan harga internasional, sebetulnya menyerahkan nasib
kita kepada para spekulator internasional.
Satu yang penting, Pak Ketua. Menurut saya penting karena disinilah
permainan utamanya. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan,
“Bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan
dimanfaatkan sebesarbesarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.”
Di
undang-undang yang asli itu tidak ada kata-kata dimilikioleh rakyat
Indonesia dan dikuasai dan dikelola oleh negara, sehingga akibatnya,
istilah dikuasai itu sering bisa dimanipulasi, bisa direkayasa,
akhirnya yang berkuasa beneran ya swasta, terutama asing.
Mudah-mudahan nanti setelah pemerintahan ini berakhir kita mengajukan
amandemen Pasal 33, sehingga kata-katanya menjadi lengkap. “Bumi dan
air dan kekayaan alam Indonesia dimiliki oleh rakyat Indonesia,
dikuasai dan dikelola oleh negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya
untuk kesejahteraan rakyat Indonesia”, supaya tidak ada
lagimultitafsirdan rekayasainterpretasi.
Saya ingin memberikan contoh di sini di tabel yang diajukan oleh
Pembela tentang “pemaknaan Pasal 33 UUD 1945 hanya menyangkut
pengaturan kebijakan, pengelolaan, pengurusan, pengawasan, dikuasai
oleh negara. Tidak ada istilah dimiliki karena yang paling penting
sebetulnya pemiliknya, walaupun di dalam Undang- Undang Dasar 1945
kita sendiri dikatakan manfaatnya digunakan sebesar-besarnya untuk
rakyat. Artinya siapa pemiliknya itu? Ya rakyat, secara tidak
langsung, kalau tidak buat apa digunakan sebesar-besarnya untuk
rakyat. Jadi di dalam Pasal 33 itu sudah implisit kata
dimilikiwalaupuntidak eksplisit, sebetulnya itu milik rakyat.
Pada sidang yang terakhir, mantan Dirjen Migas yang bertindak sebagai
saksi ahli Pemerintah, saya tidak tahu apakah itu conflict interest
karena beliau waktu itu juga terlibat dalam penyusunan Undang-Undang
Migas ini. Saksi Ahli tersebut disini mengatakan “Pemerintah tidak
kasih apa-apa kok sama asing karena semua pengaturan dikelola oleh
pemerintah, yang kita kasih itu cuma economic right-nya saja”. Wah,
saya dengar itu kaget. ‘Economic right” itu yang paling ada
nilainya,
kalau tidak ada economy right-nya tidak ada nilainya itu barang.
Justru itu yang paling berharga yang diserahkan sepenuhnya kepada
asing, dan menurut saya itu interpretasi yang sangat berbahaya karena
harusnya itu dikuasai oleh Pemerintah Indonesia. Contoh yang paling
sederhana di sektor mineral banyak sekali dan juga berlaku di sektor
Migas. Banyak perusahaan-perusahaan tambang besar dunia, salah satunya
BHP Billiton dari Australia memiliki tambang batubara di Kalimanatan
Tengah yang kadar batubaranya sangat tinggi (cooking coal) untuk
industri baja. Puluhan tahun konsesi mereka tidak bikin apa-apa karena
dia punya bisnis di tempat yang lain lebih menarik. Tetapi aset
tersebut di dalam bukunya Billiton, itu masuk di dalam contingency
asset. Dengan itu mereka bisa cari uang karena tambang itu kan sudah
ada valuasinya, tambang di situ sudah dieksplorasi tapi tidak
dikerjakan. Sudah ada estimate nilainya berapa, tinggal kalikan saja
berapa dollar per ton. Nah itu dimasukkan ke dalam contingency asset,
bisa mencari pinjaman dan kemudian hasil pinjamaan itu dipakai untuk
investasi bisnis di luar Indonesia. Kasus-kasus seperti ini banyak
sekali terjadi di sektor Migas. Kenapa? Karena pikiran seperti mantan
Dirjen Migas kemarin, “kita tidak kasih apa-apa kok, kita kasih
economy rights”. Justru yang paling berharga itu economy right-nya,
bukan soal aturan macam-macam.
Kemudian ada hal-hal yang cukup penting di Pasal 3 Undang-Undang
Migas, penyelenggaraan harus accountable yang diselenggarakan dengan
mekanisme persaingan usaha yang wajar, dan sehat, dan transparan. Dan
saya setuju dengan Pembela dan Pemohon, hal ini adalah cara dan
mekanisme, padahal yang paling penting itu prinsip dan tujuan. Prinsip
dan tujuannya itu ada di Pasal 33 ayat (2), “Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.” Prinsip dan tujuannya yang paling penting,
tetapi kok didalam undang-undang itu mekanismenya malah yang lebih
diutamakan. Di sinilah virus dari neoliberalisme itu masuk. Kok cara
itu kan cuma sebagian, bukan hal yang terlalu penting.
Nah, kemudian menyangkut modus kerja sama, Indonesia menganut selama
ini production sharing arrangement. Sebetulnya PSA bukan satu-satunya
modus, ada kerja sama operasi, ada kepemilikan langsung. Negara-negara
yang berhasil di sektor migas dan cukup kuat dan besar terutama di
negara-negara Arab dan Latin Amerika itu tidak memakai PSA, tetapi
memakai konsep kepemilikan (ownership). Aramco dikuasai oleh
Pemerintah Saudi Arabia dalam bentuk kepemilikan saham mayoritas, ada
asingnya minoritas. Nah apa manfaatnya ? Menurut saya sistem pemilikan
mayoritas ini jauh lebih efektif dibandingkan PSA karena satu, cost
control-nya bisa dilakukan secara internal, wong wakil dari pemerintah
Saudi Arabia duduk di dalam manajemen, ikut melakukan kontrol
manajemen, ikut melakukan control cost, proses alih teknologi juga
lumayan bagus, dan sebagainya. Jadi, banyak dari raksasa-raksasa atau
BUMN milik negara di negara-negara berkembang yang besar itu
kebanyakan memiliki (ownership) saham mayorita. Memang ada asingnya
sebagai pemilik minoritas. Jadi, PSA bukan satu-satunya opsi yang
paling baik yang selama ini oleh pejabat selalu dibanggakan sebagai
yang paling hebat, paling dahsyat, dan sebagainya. Kenapa? Karena
sangat rawan terhadap mark up, biaya-biaya, hampir semua biaya dan
saya juga dengar banyak biaya entertainment untuk menyogok pejabat
Indonesia itu masuk recovery cost. Pak Hakim, itu bukan dongeng dan
biaya lain-lain dibebankan kepada cost recovery. Dan yang kedua yang
juga tadi Pak Hakim tunjukan produksi anjlok kok dari 1.300.000 barrel
per hari menjadi hanya 850-an barrel per hari, tapi cost recovery-nya
naik ya hampir dua kali dan saya mohon maaf tidak pernah ada
penjelasan yang transparan dan hitung-hitungannya. Kenapa hal itu
terjadi ? Saya dengarkan dengan hati-hati, keterangan wakilpemerintah
yang ada itu tabel, grafik, produksi, tapi penjelasan kenapa cost
recovery naik dua kali ?, produksi anjlok, apa komponen biayanya,
bagaimana hitungannya tidak pernah dijelaskan kepada rakyat Indonesia
secara terbuka.
Yang ketiga adalah budaya birokratis, semua mau dikontrol, semua mau
diperiksa, tapi saya mohon maaf kultur control di Indonesia dan
periksa ini itu juga sebagian besar identik dengan pemerasan. Semakin
banyak kontrolnya, semakin banyak diperiksanya, semakin banyak yang
harus diservis pejabatnya ya, jangan diartikan kontrol oleh negara itu
hebat dan dahsyat karena cara kontrolnya itu mohon maaf tidak canggih.
Sederhana kok, biaya menghasilkan oil di mana (on-sharevs. off share).
Kedalaman berapa itu saja dipegang ya, tidak usah sampai detail.
Sehingga tidak aneh pemerintah Indonesia sejak 8 tahun terakhir telah
memberikan ratusan konsensi di sektor minyak bumi dan gas, tapi
tingkat eksplorasi sangat rendah. Penemuan cadangan baru nyaris tidak
ada, kenapa ? Saya tanya kepada investor asing maupun pemain minyak
dalam negeri, birokrasinya ruwet, ribet, itu dimuat di salah satu
majalah oil and gas internasional, bahwa iklim investasi migas di
Indonesia itu sangat ribet karena terlalu banyak kontrol, terlalu
banyak macam-macam. Tapi tidak control terhadap cost, itu
kadang-kadang banyak kontrol BP migas supaya nanti temannya bisa masuk
sebagai pemasok atau apa, gitu-gitu aja tidak lebih dan tidak kurang.
Jadi, menurut hemat saya budaya birokratis dalam kaitannya dengan BP
Migas menurut saya tidak penting-penting amat. Saya mohon maaf, pada
dasarnya fungsi BP migas itu bisa diambil alih oleh Dirjen Migas, oleh
ESDM. Perbedaannya biaya BP migas sangat besar dibandingkan biaya
Dirjen Migas karena dianggap profesional pegawainya harus biaya mahal
sama kayak BPPN dulu dibikin. Kalau boleh sejarah diulang kembali
walaupun bukan saya yang bikin BPPN, saya tidak akan bentuk BPPN. BPPN
gajinya, gaji internasional, stafnya kebanyakan titipan dari bank-bank
yang bermasalah. Sehingga recovery rate BPPN di Indonesia itu cuma
20%, di negara lain 40%, data-data banyak yang hilang. Kalau
diserahkan kepada Bank untuk melakukan restrukturisasi, cost-nya lebih
murah. Saya juga percaya kalau Dirjen Migas diberikan kewenangan lebih
besar seperti halnya BP Migas bisa lebih efisiendan murah. Apa
buktinya ya kan, biayanya kemahalan. Kemarin Bp Migas baru ulang
tahun, ulang tahun saja di Ritz-Carlton. Saya sedih lihatnya, tidak
ada prihatinnya, padahal kantornya sudah bagus kenapa tidak ulang
tahun di kantor?, kenapa mesti di Ritz-Carlton? Ini contoh, kalau kita
lakukan audit terhadap biaya BP Migas itu mahal, dampak dan manfaatnya
kecil, kecuali jika BP Migas berhasil menekan cost recovery, berhasil
meningkatkan produksi, okelah. Jadi menurut saya tidak penting-penting
amat BP Migas. Lebih bagus fungsi regulasi Migas kita kembalikan
kepada Dirjen Migas.
Kemudian ada Pasal 10 di Undang-Undang Migas, “Badan usaha atau
bentuk usaha tetap yang melakukan usaha hulu dilarang melakukan
kegiatan usaha hilir.”
KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara Ahli supaya dipercepat ya.
AHLI DARI PEMOHON: RIZAL RAMLI
Iya Pak Ketua, akan saya percepat.
Pasal itu bagus supaya tidak ada monopoli vertikal. Tapi dalam
praktiknya, Shell atau BP tinggal bikin PT di hilir, tetapi tetap di
hulu, migas. Jadi, kalimat-kalimat di pasal itu, multiinterpretasi,
sangat sumir. Dalam praktiknya, tetap terjadi integrasi vertikal.
Kemudian pasal ayat (22) Migas tentang DPR. DPR hanya diberitahu,
tidak dimintai persetujuannya. Yang kemudian yang juga penting pasal
tentang arbitrase internasional. Di situ dikatakan kalau ada
pertikaian, diserahkan kepada arbitrase internasional. Prof. Joseph
Stiglitz, pemenang Nobel, melakukan studi, ternyata 99% dari hasil
arbitrase internasional sangat merugikan negara berkembang dan selalu
menguntungkan negara-negara maju. Oleh karena itu, pada tahun 2007,
Stiglitz datang keJakarta, ketemu Presiden SBY, meminta agar arbitrase
internasional ini dihapuskan dari rencana Undang-Undang Investasi. SBY
seperti biasa, “Iya, bagus,” manggut-manggut, tapi tetap saja ada
itu pasal arbitrase internasionalnya. Stiglitz ketemu saya,
kecewa betul, “ternyata Presiden kamu bilang, ‘Iya, iya,’” ya kan?
Kejadian terus itu berulang.
Kesimpulannya, Bapak Hakim Yang Terhormat, kami minta Undang-Undang
Migas yang disponsori, dibiayai oleh USAID dengan membawa kepentingan
strategis mereka bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar
1945, sebaiknya dibatalkan. Banyak terjadi manipulasi dari kata
dikuasai negara, sehingga menjadimultitafsir, sehingga padapraktiknya
menjadi swastanisasi dan asingnisasi besar-besaran. Untuk itu kami
minta dengan hormat kepada Ketua dan Anggota dari Majelis Hakim untuk
menyatakan Undang-Undang Migas ini bertentangan dengan Undang- Undang
Dasar 1945 dan menetapkan peraturan peralihan. Memang bakal ramai,
tapi tidak apa-apa kok, ramai sebentar, ya. Masih lebih mending
daripada di negara lain, dinasionalisasi. Di Venezuela dan banyak
Negara Latin Amerika, sector migas di nasionalisasi. Kita tata ulang
lagi undang-undang Migas agar supaya betul-betul bekerja sesuai dengan
semangat Undang-Undang Dasar 1945. Terima kasih.***
Sumber: diunduh dari Milis Isnet.Org

TUGAS 3


A. KUTIPAN
  • Definisi kutipan.
Kutipan adalah gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya.
  • Jenis Kutipan.
1. Kutipan langsung.
2. Kutipan tak langsung.
3. Kutipan pada catatan kaki.
4. Kutipan atas ucapan lisan.
5. Kutipan dalam kutipan.
6. Kutipan langsung dalam materi.
  •  Cara Penggunaan Kutipan.
1.Kutipan langsung
a. yang tidak lebih dari empat baris :
- kutipan diintegrasikan dengan teks
- jarak antar baris kutipan dua spasi
- kutipan diapit dengan tanda kutip
- sudah kutipan selesai, langsung di belakang yang dikutip dalam tanda kurung ditulis sumber darimana kutipan itu diambil, dengan menulis nama singkat atau nama keluarga pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman tempat kutipan itu diambil.
b. Yang lebih dari empat baris :
- kutipan dipisahkan dari teks sejarak tiga spasi
- jarak antar kutipan satu spasi
- kutipandimasukkan 5-7 ketukan, sesuai dengan alinea teks pengarang atau pengutip. Bila kutipan dimulai dengan alinea baru, maka baris pertama
kutipan dimasukkan lagi 5-7 ketukan.
- kutipan diapit oleh tanda kutip atau diapit tanda kutip.
- di belakang kutipan diberi sumber kutipan (seperti pada 1)

2. Kutipan tak langsung
1. kutipan diintegrasikan dengan teks
2. jarak antar baris kutipan spasi rangkap
3. kutipan tidak diapit tanda kutip
4. sesudah selesai diberi sumber kutipan

3. Kutipan pada catatan kaki

Kutipan selalu ditempatkan pada spasi rapat, meskipun kutipan itu singkat
saja. Kutipan diberi tanda kutip, dikutip seperti dalam teks asli.

4. Kutipan atas ucapan lisan
Kutipan harus dilegalisir dulu oleh pembicara atau sekretarisnya (bila
pembicara seorang pejabat). Dapat dimasukkan ke dalam teks sebagai
kutipan langsung atau kutipan tidak langsung.

5. Kutipan dalam kutipan
Kadang-kadang terjadi bahwa dalam kutipan terdapat lagi kutipan.

6. Kutipan langsung dalam materi
Kutipan langsung dimulai dengan materi kutipan hinggga
perhentian terdekat, (dapat berupa koma, titik koma, atau titik)
disusul dengan sisipan penjelas siapa yang berbicara. 
  • Fungsi Kutipan.
1. Landasan teori
2. Penguat pendapat orang lain3.
3. Penjelasan suatu uraian
4. Bahan bukti untuk menunjang pendapat itu.

B. ABSTRAK.
  • Definisi Abstrak. 
Pengertian umum abstrak merupakan penyajian singkat mengenai isi tulisan sehingga pada tulisan, ia menjadi bagian tersendiri. Abstrak berfungsi untuk menjelaskan secara singkat kepada pembaca.Sedangkan pengertian khusus abstrak adalah sesuatu yang dilihat tidak mengacu kepada obyek atau peristiwa khusus. Abstraksi menyajikan secara simbolis atau secara konseptual serta secara imajinatif sesuaru yang tidak dialami secara langsung. Jadi abstrak adalah kata yang menunjukan kepada sifat, keadaan dan kegiatan yang dilepas dari objek tertentu. Pemahaman akan pengertian abstrak sepertinya masih dianggap sebagai suatu yang sulit bahkan tak teraplikasi. Sebagaimana tertera di atas, suatu perikatan adalah suatu pengertian abstrak (dalam arti tidak dapat dilihat dengan mata), maka suatu perjanjian adalah suatu peristiwa atau kejadian yang konkret. Misalnya : Perjanjian jual beli
  • Fungsi Abstrak.
Fungsi abstrak adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat perihal hasil penelitian yang telah dibuat. Uraian yang hanya satu halaman tersebut memudahkan abstrak dimasukkan dalam jaringan internet. Hal ini dimaksudkan memudahkan anda mengetahui hasil penelitian tanpa harus membaca keseluruhan penelitian yang berlembar lembar. Sehingga abstrak membantu anda dalam mencari referensi dalam penelitian yang anda cari.
Adanya abstrak akan menghindari tindakan plagiasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebuah penelitian akan terlindungi jika hanya abstraknya saja yang ditampilkan dan diperluas di internet.
  • Jenis-Jenis Abstrak.
Abstrak dalam seuah penulisan karya ilmiah memiliki beberapa jenis penulisan berdasarkan isinya. Abstrak dapat diklasifikasikan dalam dua jenis, yaitu sebagai berikut.
Abstrak indikatif adalah abstrak yang menyajikan uraian secara singkat mengenai masalah yang terkandung dalam laporan atau karya ilmiah lengkapnya. Abstrak indikatif bertujuan agar pembaca mengetahui isi informasi tanpa memadatkan isi informasi aslinya dan hanya memberikan indikasi sasaran cakupan tulisan. Maka, pembaca dapat mempertimbangkan apakan tulisan asli perlu dibaca atau tidak.
Abstrak informatif adalah miniatur laporan atau karya ilmiah asli dengan menyajikan data dan informasi secara lengkap sehingga pembaca tidak perlu lagi membaca tulisan aslinya, kecuali untuk mendalaminya. Dalam abstrak informatif, disajikan keseluruhan tulisan asli dalam bentuk mini. Seperti, judul, penulis, institusi, tujuan, metode dan analisis laporan, hasil penelitian, dan simpulan.
  • Cara Penggunaan Abstrak.
Membuat abstrak tidaklah mudah, namun juga bukan merupakan hal yang menakutkan. Ada beberapa tips khusus untuk anda dalam membuat abstrak, sehingga dapat terhindar dari kesalahan yang sifatnya umum.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penulisan abstrak.
1. Semua bagian harus seimbang. Jangan hanya menonjolkan hanya salah satu aspek saja, seperti judul saja atau penggunaan metode penelitian saja, tetapi mengulas hasil penelitian lebih ditekankan.
2. Pastikan penulisan abstrak menggunakan unsure 5W + 1H dengan lengkap.
3. Harus ada hubungan yang kohesif antar unsure penelitiannya. Harus ada benang merah dari hasil penelitian yang telah dibuat.
4. Pilihlah kata kunci yang sesuai dengan subjek dan objek penelitian yang telah dibuat.

Salah satu fungsi dari daftar pustaka adalah untuk memberikan arah bagi para pembaca buku atau karya tulis yang ingin meneruskan kajian atau untuk melakukan pengecekan ulang terhadap karya tulis yang bersangkutan. Fungsi dari daftar pustaka adalah untuk memberikan apresiasi atau penghargaan terhadap penulis buku atau karya tulis yang dirujuk terhadap hasil karyanya yang turut menyumbang peraran dalam penulisan karya tulis yang kita tulis. Dan fungsi lain daftar pustaka yang tak kalah penting adalah menjaga profesionalitas kita (jika kita sebagai seorang penulis karya tulis) terhadap tulisan yang kita buat.

C. Daftar Pustaka.
  •  Definisi Daftar Pustaka.
Daftar pustaka adalah halaman yang berisi daftar sumber-sumber referensi yang kita pakai untuk suatu tulisan ataupun karya tulis ilmiah. Daftar Pustaka biasanya berisi judul buku-buku, artikel-artikel, dan bahan-bahan penerbitan lainnya, yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan (contohnya: thesis).
  • Jenis-Jenis Daftar Pustaka.
#Kelompok Textbook
a. Penulis perorangan
b. Kumpulan karangan beberapa penulis dengan editor
c. Buku yang ditulis / dibuat oleh lembaga
d. Buku terjemahan

# Kelompok Jurnal
a. Artikel yang disusun oleh penulis
b. Artikel yang disusun oleh lembaga
c. Kelompok makalah yang diresentasikan dalam seminar / konferensi /
simposium

# Kelompok disertasi / tesis

# Kelompok makalah / informasi dari Internet
  • Cara Penggunaan Daftar Pustaka.
Dalam penulisan daftar pustaka kita juga harus memperhatikan hal-hal berikut ini.

Daftar pustaka disusun berdasarkan urutan alfabet, berturut-turut dari atas ke bawah, tanpa menggunakan angka arab (1,2,3, dan seterusnya).
Cara penulisan daftar pustaka sebagai berikut:
    -Tulis nama pengarang (nama pengarang bagian belakang ditulis terlebih dahulu, baru nama depan)
    -Tulislah tahun terbit buku. Setelah tahun terbit diberi tanda titik (.)
    -Tulislah judul buku (dengan diberi garis bawah atau cetak miring). Setelah judul buku diberi tanda titik (.).
    -Tulislah kota terbit dan nama penerbitnya. Diantara kedua bagian itu diberi tanda titik dua (:). Setelah nama penerbit diberi tanda titik
    -Apabila digunakan dua sumber pustaka atau lebih yang sama pengarangnya, maka sumber dirilis dari buku yang lebih dahulu terbit, baru buku yang terbit kemudian. Di antara kedua sumber pustaka itu dibutuhkan tanda garis panjang.

Untuk penulisan daftar pustaka yang berasal dari internet ada beberapa rumusan pendapat :
    - Menurut Sophia (2002), komponen suatu bibliografi online adalah:
    • Nama Pengarang• Tanggal revisi terakhhir• Judul Makalah• Media yang memuat• URL yang terdiri dari protocol/situs/path/file• Tanggal akses.  – Menurut Winarko memberikan rumusan pencantuman bibliografi online di daftar pustaka sebagai berikut: Artikel jurnal dari internet: Majalah/Jurnal Online

Penulis, tahun, judul artikel, nama majalah (dengan singkatanresminya), nomor, volume, halaman dan alamat website.*) Nama majalah online harus ditulis miring

Artikel umum dari internet dengan nama
Penulis, tahun, judul artikel, [jenis media], alamat website (diakses tanggal …).*) Judul artikel harus ditulis miring.

Artikel umum dari internet tanpa nama
Anonim, tahun, judul artikel, [jenis media], alamat website (diakses tanggal …).*) “Anonim” dapat diganti dengan “_____”. Judul artikel harus ditulis miring.
  •  Fungsi Daftar Pustaka. 
fungsinya melalui daftar pustaka yang disertakan pada akhir tulisan, para pembaca dapat melihat kembali pada sumber aslinya.



http://tresnahadi.blogspot.com/2010/11/definisi-daftar-pustaka-kutipan.html
http://girlyci
9.wordpress.com/tag/jenis-daftar-pustaka/ous0