Minggu, 18 November 2012

Kesaksian Rizal Ramli Perihal Pembubaran BP MIGAS


Quote Rizal Ramli:
… Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian
diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo
kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat.
=== DR. RIZAL RAMLI Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 PERIHAL
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001. Mahkamah Konstitusi,
Rabu, 18 Juli 2012.
Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din
Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan
dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk
meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya
ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi
sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia.
Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses
pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai
dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas
diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar
harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3.
Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan
bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.
Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri
Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie,
ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah
penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi
Golkar, dan PPP dan PDIP.
Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak
tidak ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu
Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu
pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan
sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan
diproses di DPR dengan sangat cepat.
Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke
Washington telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat
penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia.
Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak
prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan
pinjaman, apa yang dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang
dikaitkan dengan pinjaman.
Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan
contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah
Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang
Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman
sebesar U$300.000.000,00. Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh
Bank Dunia dengan memberikan pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang
di dalam Undang-Undang Dasar kita dinyatakan sebagai dikuasai oleh
negara untuk kepentingan rakyat sebesar-besarnya, itu pun mau
diswastanisasikan. Dan untuk itu, Pemerintah Indonesia diberikan
pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang Migas termasuk. Jadi
undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman luar negeri, penuh
prasyarat, itu tidak mungkin tujuannya betul-betul untuk
menyejahterakan rakyat dan negara Indonesia. Sudah pasti ada
kepentingan strategis, kepentingan bisnis di belakangnya yang ikut
dompleng persyaratan daripadaundang-undang tersebut.
Ini semuanya kebanyakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,
banyak sekali undang-undang begini. Dan ini adalah pintu masuk dari
liberalisasi dan neoliberalisasi di dalam bidang ekonomi.Jadi, kalau
zaman Belanda dulu, Belanda mau berkuasa di Indonesia, itu harus pakai
senjata, harus pakai pasukan. Kalau sekarang itu tidak perlu, siapa
saja boleh jadi presiden ya, siapa saja, partai apa saja boleh
berkuasa. Yang penting, undang-undang dalam bidang ekonominya itu
merupakan pesanan dari kepentingan asing. Dari situlah Indonesia
dipaksa mengambil langkah-langkah dan undang-undang yang bertentangan
dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan bertentangan dengan itikad untuk
memanfaatkan semua sumber daya alam itu untuk kesejahteraan rakyat dan
bangsa.
Seharusnya, pembuatan undang-undang tidak boleh dibiayai oleh asing,
harus dibiayai sendiri oleh APBN, sehingga undang-undang betul-betul
mencerminkan kepentingan rakyat dan bangsa kita. Tidak mungkin asing
membiayai dan memesan undang-undang tanpa melibatkan kepentingan
strategis mereka. Salah satu adalah menyangkut harga. Menurut UU Migas
harga itu harus sama dengan harga internasional. Saya mengulangi
kembali karena ini penting sekali. Contoh yang sangat sederhana,
pulpen ini ongkos produksinya Rp90,00. Kalau dijual di Indonesia,
harganya Rp100,00. Tetapi seandainya pulpen ini dijual di New York,
harganya Rp1.000,00. Para ekonom neoliberal dan essensi UU Migas akan
mengatakan, “Indonesia rugi karena kalau dijual di dalam negeri
hanya
Rp100,00, kalau dijual di luarnegeri, di New York, ini Rp1.000,00.”
Inilah di belakang dasar dari banyak pikiran supayaharga Migas di
dalam negeri disamakandengan hargainternasional.
Internasionalisasi harga tersebut juga sudah terjadi di dalam bidang
kesehatan, pendidikan, migas, dan sebagainya. Nah harganya, harga
internasional, tapi pendapatan rakyatnya, pendapatan Melayu,
pendapatan lokal. Kebijakan seperti ini adalah, strategi jalur cepat
untuk mendorong proses pemiskinan struktural.
Kenapa? Kalau memang demikian, rakyat Indonesia berhak meminta,
“Naikkan dulu dong pendapatan kami sama dengan di New York,” yaitu
rata-rata U$40.000 atau Rp400.000.000,00. Kalau pendapatan rakyat
sudah segitu, rakyat Indonesia saya rasa tidak keberatan, kalau
harga-harga dinaikkan sama dengan di New York tidak ada masalah.
Negara-negara di Asia yang berhasil mengejar ketinggalannya dari
barat, tidak langsung menyesuaikan dengan harga internasional, tapi
terlebih dahulu mendorong, memacu pertumbuhan ekonomi di atas 10%,
meciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, baru harga-harga
disesuaikan. Jadi, ada perbedaan mendasar dengan apa yang dilakukan di
Indonesia dengan di negara-negara lain yang berhasil memakmurkan
rakyatnya dan mengejar ketinggalannya dari Barat. Kita ini seolah-olah
satu-satunya solusi hanya menyesuaikan harga dengan harga
internasional dan berhutang.
Menurut hemat kami, internasionalisasi harga tersebut bertentangan
dengan Undang- Undang Dasar 1945, terutama untuk komoditi-komoditi
yang strategis, seperti migas, pendidikan, dan kesehatan. Kalau
misalnya ini menyangkut mobil, elektronik, dan lain-lain, kami tidak
ada masalah, serahkan kepada mekanisme pasar. Tapi kalau menyangkut
kepentingan yang strategis, negara berhak menentukan dan melakukan
intervensi agar harga itu tidak selalu sesuai dengan harga
internasional. Apalagi apa yang disebut sebagai harga internasional
itu? Selama 20 tahun terakhir, harga internasional bukanlah
mencerminkan supply and demand. Saya mohon maaf, tadi ada saksi
pemerintah yang mengatakan supply and demand. Tidak, itu adalah harga
para spekulator financial yang mempermainkan harga-harga komoditi.
Sebagian besar dari pembentukan harga itu adalah permainan para
spekulator, bukan hanya hukum supply and demand. Jadi untuk Indonesia
sekedar ikut-ikutan harga internasional, sebetulnya menyerahkan nasib
kita kepada para spekulator internasional.
Satu yang penting, Pak Ketua. Menurut saya penting karena disinilah
permainan utamanya. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan,
“Bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan
dimanfaatkan sebesarbesarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.”
Di
undang-undang yang asli itu tidak ada kata-kata dimilikioleh rakyat
Indonesia dan dikuasai dan dikelola oleh negara, sehingga akibatnya,
istilah dikuasai itu sering bisa dimanipulasi, bisa direkayasa,
akhirnya yang berkuasa beneran ya swasta, terutama asing.
Mudah-mudahan nanti setelah pemerintahan ini berakhir kita mengajukan
amandemen Pasal 33, sehingga kata-katanya menjadi lengkap. “Bumi dan
air dan kekayaan alam Indonesia dimiliki oleh rakyat Indonesia,
dikuasai dan dikelola oleh negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya
untuk kesejahteraan rakyat Indonesia”, supaya tidak ada
lagimultitafsirdan rekayasainterpretasi.
Saya ingin memberikan contoh di sini di tabel yang diajukan oleh
Pembela tentang “pemaknaan Pasal 33 UUD 1945 hanya menyangkut
pengaturan kebijakan, pengelolaan, pengurusan, pengawasan, dikuasai
oleh negara. Tidak ada istilah dimiliki karena yang paling penting
sebetulnya pemiliknya, walaupun di dalam Undang- Undang Dasar 1945
kita sendiri dikatakan manfaatnya digunakan sebesar-besarnya untuk
rakyat. Artinya siapa pemiliknya itu? Ya rakyat, secara tidak
langsung, kalau tidak buat apa digunakan sebesar-besarnya untuk
rakyat. Jadi di dalam Pasal 33 itu sudah implisit kata
dimilikiwalaupuntidak eksplisit, sebetulnya itu milik rakyat.
Pada sidang yang terakhir, mantan Dirjen Migas yang bertindak sebagai
saksi ahli Pemerintah, saya tidak tahu apakah itu conflict interest
karena beliau waktu itu juga terlibat dalam penyusunan Undang-Undang
Migas ini. Saksi Ahli tersebut disini mengatakan “Pemerintah tidak
kasih apa-apa kok sama asing karena semua pengaturan dikelola oleh
pemerintah, yang kita kasih itu cuma economic right-nya saja”. Wah,
saya dengar itu kaget. ‘Economic right” itu yang paling ada
nilainya,
kalau tidak ada economy right-nya tidak ada nilainya itu barang.
Justru itu yang paling berharga yang diserahkan sepenuhnya kepada
asing, dan menurut saya itu interpretasi yang sangat berbahaya karena
harusnya itu dikuasai oleh Pemerintah Indonesia. Contoh yang paling
sederhana di sektor mineral banyak sekali dan juga berlaku di sektor
Migas. Banyak perusahaan-perusahaan tambang besar dunia, salah satunya
BHP Billiton dari Australia memiliki tambang batubara di Kalimanatan
Tengah yang kadar batubaranya sangat tinggi (cooking coal) untuk
industri baja. Puluhan tahun konsesi mereka tidak bikin apa-apa karena
dia punya bisnis di tempat yang lain lebih menarik. Tetapi aset
tersebut di dalam bukunya Billiton, itu masuk di dalam contingency
asset. Dengan itu mereka bisa cari uang karena tambang itu kan sudah
ada valuasinya, tambang di situ sudah dieksplorasi tapi tidak
dikerjakan. Sudah ada estimate nilainya berapa, tinggal kalikan saja
berapa dollar per ton. Nah itu dimasukkan ke dalam contingency asset,
bisa mencari pinjaman dan kemudian hasil pinjamaan itu dipakai untuk
investasi bisnis di luar Indonesia. Kasus-kasus seperti ini banyak
sekali terjadi di sektor Migas. Kenapa? Karena pikiran seperti mantan
Dirjen Migas kemarin, “kita tidak kasih apa-apa kok, kita kasih
economy rights”. Justru yang paling berharga itu economy right-nya,
bukan soal aturan macam-macam.
Kemudian ada hal-hal yang cukup penting di Pasal 3 Undang-Undang
Migas, penyelenggaraan harus accountable yang diselenggarakan dengan
mekanisme persaingan usaha yang wajar, dan sehat, dan transparan. Dan
saya setuju dengan Pembela dan Pemohon, hal ini adalah cara dan
mekanisme, padahal yang paling penting itu prinsip dan tujuan. Prinsip
dan tujuannya itu ada di Pasal 33 ayat (2), “Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.” Prinsip dan tujuannya yang paling penting,
tetapi kok didalam undang-undang itu mekanismenya malah yang lebih
diutamakan. Di sinilah virus dari neoliberalisme itu masuk. Kok cara
itu kan cuma sebagian, bukan hal yang terlalu penting.
Nah, kemudian menyangkut modus kerja sama, Indonesia menganut selama
ini production sharing arrangement. Sebetulnya PSA bukan satu-satunya
modus, ada kerja sama operasi, ada kepemilikan langsung. Negara-negara
yang berhasil di sektor migas dan cukup kuat dan besar terutama di
negara-negara Arab dan Latin Amerika itu tidak memakai PSA, tetapi
memakai konsep kepemilikan (ownership). Aramco dikuasai oleh
Pemerintah Saudi Arabia dalam bentuk kepemilikan saham mayoritas, ada
asingnya minoritas. Nah apa manfaatnya ? Menurut saya sistem pemilikan
mayoritas ini jauh lebih efektif dibandingkan PSA karena satu, cost
control-nya bisa dilakukan secara internal, wong wakil dari pemerintah
Saudi Arabia duduk di dalam manajemen, ikut melakukan kontrol
manajemen, ikut melakukan control cost, proses alih teknologi juga
lumayan bagus, dan sebagainya. Jadi, banyak dari raksasa-raksasa atau
BUMN milik negara di negara-negara berkembang yang besar itu
kebanyakan memiliki (ownership) saham mayorita. Memang ada asingnya
sebagai pemilik minoritas. Jadi, PSA bukan satu-satunya opsi yang
paling baik yang selama ini oleh pejabat selalu dibanggakan sebagai
yang paling hebat, paling dahsyat, dan sebagainya. Kenapa? Karena
sangat rawan terhadap mark up, biaya-biaya, hampir semua biaya dan
saya juga dengar banyak biaya entertainment untuk menyogok pejabat
Indonesia itu masuk recovery cost. Pak Hakim, itu bukan dongeng dan
biaya lain-lain dibebankan kepada cost recovery. Dan yang kedua yang
juga tadi Pak Hakim tunjukan produksi anjlok kok dari 1.300.000 barrel
per hari menjadi hanya 850-an barrel per hari, tapi cost recovery-nya
naik ya hampir dua kali dan saya mohon maaf tidak pernah ada
penjelasan yang transparan dan hitung-hitungannya. Kenapa hal itu
terjadi ? Saya dengarkan dengan hati-hati, keterangan wakilpemerintah
yang ada itu tabel, grafik, produksi, tapi penjelasan kenapa cost
recovery naik dua kali ?, produksi anjlok, apa komponen biayanya,
bagaimana hitungannya tidak pernah dijelaskan kepada rakyat Indonesia
secara terbuka.
Yang ketiga adalah budaya birokratis, semua mau dikontrol, semua mau
diperiksa, tapi saya mohon maaf kultur control di Indonesia dan
periksa ini itu juga sebagian besar identik dengan pemerasan. Semakin
banyak kontrolnya, semakin banyak diperiksanya, semakin banyak yang
harus diservis pejabatnya ya, jangan diartikan kontrol oleh negara itu
hebat dan dahsyat karena cara kontrolnya itu mohon maaf tidak canggih.
Sederhana kok, biaya menghasilkan oil di mana (on-sharevs. off share).
Kedalaman berapa itu saja dipegang ya, tidak usah sampai detail.
Sehingga tidak aneh pemerintah Indonesia sejak 8 tahun terakhir telah
memberikan ratusan konsensi di sektor minyak bumi dan gas, tapi
tingkat eksplorasi sangat rendah. Penemuan cadangan baru nyaris tidak
ada, kenapa ? Saya tanya kepada investor asing maupun pemain minyak
dalam negeri, birokrasinya ruwet, ribet, itu dimuat di salah satu
majalah oil and gas internasional, bahwa iklim investasi migas di
Indonesia itu sangat ribet karena terlalu banyak kontrol, terlalu
banyak macam-macam. Tapi tidak control terhadap cost, itu
kadang-kadang banyak kontrol BP migas supaya nanti temannya bisa masuk
sebagai pemasok atau apa, gitu-gitu aja tidak lebih dan tidak kurang.
Jadi, menurut hemat saya budaya birokratis dalam kaitannya dengan BP
Migas menurut saya tidak penting-penting amat. Saya mohon maaf, pada
dasarnya fungsi BP migas itu bisa diambil alih oleh Dirjen Migas, oleh
ESDM. Perbedaannya biaya BP migas sangat besar dibandingkan biaya
Dirjen Migas karena dianggap profesional pegawainya harus biaya mahal
sama kayak BPPN dulu dibikin. Kalau boleh sejarah diulang kembali
walaupun bukan saya yang bikin BPPN, saya tidak akan bentuk BPPN. BPPN
gajinya, gaji internasional, stafnya kebanyakan titipan dari bank-bank
yang bermasalah. Sehingga recovery rate BPPN di Indonesia itu cuma
20%, di negara lain 40%, data-data banyak yang hilang. Kalau
diserahkan kepada Bank untuk melakukan restrukturisasi, cost-nya lebih
murah. Saya juga percaya kalau Dirjen Migas diberikan kewenangan lebih
besar seperti halnya BP Migas bisa lebih efisiendan murah. Apa
buktinya ya kan, biayanya kemahalan. Kemarin Bp Migas baru ulang
tahun, ulang tahun saja di Ritz-Carlton. Saya sedih lihatnya, tidak
ada prihatinnya, padahal kantornya sudah bagus kenapa tidak ulang
tahun di kantor?, kenapa mesti di Ritz-Carlton? Ini contoh, kalau kita
lakukan audit terhadap biaya BP Migas itu mahal, dampak dan manfaatnya
kecil, kecuali jika BP Migas berhasil menekan cost recovery, berhasil
meningkatkan produksi, okelah. Jadi menurut saya tidak penting-penting
amat BP Migas. Lebih bagus fungsi regulasi Migas kita kembalikan
kepada Dirjen Migas.
Kemudian ada Pasal 10 di Undang-Undang Migas, “Badan usaha atau
bentuk usaha tetap yang melakukan usaha hulu dilarang melakukan
kegiatan usaha hilir.”
KETUA: MOH. MAHFUD MD
Saudara Ahli supaya dipercepat ya.
AHLI DARI PEMOHON: RIZAL RAMLI
Iya Pak Ketua, akan saya percepat.
Pasal itu bagus supaya tidak ada monopoli vertikal. Tapi dalam
praktiknya, Shell atau BP tinggal bikin PT di hilir, tetapi tetap di
hulu, migas. Jadi, kalimat-kalimat di pasal itu, multiinterpretasi,
sangat sumir. Dalam praktiknya, tetap terjadi integrasi vertikal.
Kemudian pasal ayat (22) Migas tentang DPR. DPR hanya diberitahu,
tidak dimintai persetujuannya. Yang kemudian yang juga penting pasal
tentang arbitrase internasional. Di situ dikatakan kalau ada
pertikaian, diserahkan kepada arbitrase internasional. Prof. Joseph
Stiglitz, pemenang Nobel, melakukan studi, ternyata 99% dari hasil
arbitrase internasional sangat merugikan negara berkembang dan selalu
menguntungkan negara-negara maju. Oleh karena itu, pada tahun 2007,
Stiglitz datang keJakarta, ketemu Presiden SBY, meminta agar arbitrase
internasional ini dihapuskan dari rencana Undang-Undang Investasi. SBY
seperti biasa, “Iya, bagus,” manggut-manggut, tapi tetap saja ada
itu pasal arbitrase internasionalnya. Stiglitz ketemu saya,
kecewa betul, “ternyata Presiden kamu bilang, ‘Iya, iya,’” ya kan?
Kejadian terus itu berulang.
Kesimpulannya, Bapak Hakim Yang Terhormat, kami minta Undang-Undang
Migas yang disponsori, dibiayai oleh USAID dengan membawa kepentingan
strategis mereka bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar
1945, sebaiknya dibatalkan. Banyak terjadi manipulasi dari kata
dikuasai negara, sehingga menjadimultitafsir, sehingga padapraktiknya
menjadi swastanisasi dan asingnisasi besar-besaran. Untuk itu kami
minta dengan hormat kepada Ketua dan Anggota dari Majelis Hakim untuk
menyatakan Undang-Undang Migas ini bertentangan dengan Undang- Undang
Dasar 1945 dan menetapkan peraturan peralihan. Memang bakal ramai,
tapi tidak apa-apa kok, ramai sebentar, ya. Masih lebih mending
daripada di negara lain, dinasionalisasi. Di Venezuela dan banyak
Negara Latin Amerika, sector migas di nasionalisasi. Kita tata ulang
lagi undang-undang Migas agar supaya betul-betul bekerja sesuai dengan
semangat Undang-Undang Dasar 1945. Terima kasih.***
Sumber: diunduh dari Milis Isnet.Org

TUGAS 3


A. KUTIPAN
  • Definisi kutipan.
Kutipan adalah gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya.
  • Jenis Kutipan.
1. Kutipan langsung.
2. Kutipan tak langsung.
3. Kutipan pada catatan kaki.
4. Kutipan atas ucapan lisan.
5. Kutipan dalam kutipan.
6. Kutipan langsung dalam materi.
  •  Cara Penggunaan Kutipan.
1.Kutipan langsung
a. yang tidak lebih dari empat baris :
- kutipan diintegrasikan dengan teks
- jarak antar baris kutipan dua spasi
- kutipan diapit dengan tanda kutip
- sudah kutipan selesai, langsung di belakang yang dikutip dalam tanda kurung ditulis sumber darimana kutipan itu diambil, dengan menulis nama singkat atau nama keluarga pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman tempat kutipan itu diambil.
b. Yang lebih dari empat baris :
- kutipan dipisahkan dari teks sejarak tiga spasi
- jarak antar kutipan satu spasi
- kutipandimasukkan 5-7 ketukan, sesuai dengan alinea teks pengarang atau pengutip. Bila kutipan dimulai dengan alinea baru, maka baris pertama
kutipan dimasukkan lagi 5-7 ketukan.
- kutipan diapit oleh tanda kutip atau diapit tanda kutip.
- di belakang kutipan diberi sumber kutipan (seperti pada 1)

2. Kutipan tak langsung
1. kutipan diintegrasikan dengan teks
2. jarak antar baris kutipan spasi rangkap
3. kutipan tidak diapit tanda kutip
4. sesudah selesai diberi sumber kutipan

3. Kutipan pada catatan kaki

Kutipan selalu ditempatkan pada spasi rapat, meskipun kutipan itu singkat
saja. Kutipan diberi tanda kutip, dikutip seperti dalam teks asli.

4. Kutipan atas ucapan lisan
Kutipan harus dilegalisir dulu oleh pembicara atau sekretarisnya (bila
pembicara seorang pejabat). Dapat dimasukkan ke dalam teks sebagai
kutipan langsung atau kutipan tidak langsung.

5. Kutipan dalam kutipan
Kadang-kadang terjadi bahwa dalam kutipan terdapat lagi kutipan.

6. Kutipan langsung dalam materi
Kutipan langsung dimulai dengan materi kutipan hinggga
perhentian terdekat, (dapat berupa koma, titik koma, atau titik)
disusul dengan sisipan penjelas siapa yang berbicara. 
  • Fungsi Kutipan.
1. Landasan teori
2. Penguat pendapat orang lain3.
3. Penjelasan suatu uraian
4. Bahan bukti untuk menunjang pendapat itu.

B. ABSTRAK.
  • Definisi Abstrak. 
Pengertian umum abstrak merupakan penyajian singkat mengenai isi tulisan sehingga pada tulisan, ia menjadi bagian tersendiri. Abstrak berfungsi untuk menjelaskan secara singkat kepada pembaca.Sedangkan pengertian khusus abstrak adalah sesuatu yang dilihat tidak mengacu kepada obyek atau peristiwa khusus. Abstraksi menyajikan secara simbolis atau secara konseptual serta secara imajinatif sesuaru yang tidak dialami secara langsung. Jadi abstrak adalah kata yang menunjukan kepada sifat, keadaan dan kegiatan yang dilepas dari objek tertentu. Pemahaman akan pengertian abstrak sepertinya masih dianggap sebagai suatu yang sulit bahkan tak teraplikasi. Sebagaimana tertera di atas, suatu perikatan adalah suatu pengertian abstrak (dalam arti tidak dapat dilihat dengan mata), maka suatu perjanjian adalah suatu peristiwa atau kejadian yang konkret. Misalnya : Perjanjian jual beli
  • Fungsi Abstrak.
Fungsi abstrak adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat perihal hasil penelitian yang telah dibuat. Uraian yang hanya satu halaman tersebut memudahkan abstrak dimasukkan dalam jaringan internet. Hal ini dimaksudkan memudahkan anda mengetahui hasil penelitian tanpa harus membaca keseluruhan penelitian yang berlembar lembar. Sehingga abstrak membantu anda dalam mencari referensi dalam penelitian yang anda cari.
Adanya abstrak akan menghindari tindakan plagiasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebuah penelitian akan terlindungi jika hanya abstraknya saja yang ditampilkan dan diperluas di internet.
  • Jenis-Jenis Abstrak.
Abstrak dalam seuah penulisan karya ilmiah memiliki beberapa jenis penulisan berdasarkan isinya. Abstrak dapat diklasifikasikan dalam dua jenis, yaitu sebagai berikut.
Abstrak indikatif adalah abstrak yang menyajikan uraian secara singkat mengenai masalah yang terkandung dalam laporan atau karya ilmiah lengkapnya. Abstrak indikatif bertujuan agar pembaca mengetahui isi informasi tanpa memadatkan isi informasi aslinya dan hanya memberikan indikasi sasaran cakupan tulisan. Maka, pembaca dapat mempertimbangkan apakan tulisan asli perlu dibaca atau tidak.
Abstrak informatif adalah miniatur laporan atau karya ilmiah asli dengan menyajikan data dan informasi secara lengkap sehingga pembaca tidak perlu lagi membaca tulisan aslinya, kecuali untuk mendalaminya. Dalam abstrak informatif, disajikan keseluruhan tulisan asli dalam bentuk mini. Seperti, judul, penulis, institusi, tujuan, metode dan analisis laporan, hasil penelitian, dan simpulan.
  • Cara Penggunaan Abstrak.
Membuat abstrak tidaklah mudah, namun juga bukan merupakan hal yang menakutkan. Ada beberapa tips khusus untuk anda dalam membuat abstrak, sehingga dapat terhindar dari kesalahan yang sifatnya umum.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penulisan abstrak.
1. Semua bagian harus seimbang. Jangan hanya menonjolkan hanya salah satu aspek saja, seperti judul saja atau penggunaan metode penelitian saja, tetapi mengulas hasil penelitian lebih ditekankan.
2. Pastikan penulisan abstrak menggunakan unsure 5W + 1H dengan lengkap.
3. Harus ada hubungan yang kohesif antar unsure penelitiannya. Harus ada benang merah dari hasil penelitian yang telah dibuat.
4. Pilihlah kata kunci yang sesuai dengan subjek dan objek penelitian yang telah dibuat.

Salah satu fungsi dari daftar pustaka adalah untuk memberikan arah bagi para pembaca buku atau karya tulis yang ingin meneruskan kajian atau untuk melakukan pengecekan ulang terhadap karya tulis yang bersangkutan. Fungsi dari daftar pustaka adalah untuk memberikan apresiasi atau penghargaan terhadap penulis buku atau karya tulis yang dirujuk terhadap hasil karyanya yang turut menyumbang peraran dalam penulisan karya tulis yang kita tulis. Dan fungsi lain daftar pustaka yang tak kalah penting adalah menjaga profesionalitas kita (jika kita sebagai seorang penulis karya tulis) terhadap tulisan yang kita buat.

C. Daftar Pustaka.
  •  Definisi Daftar Pustaka.
Daftar pustaka adalah halaman yang berisi daftar sumber-sumber referensi yang kita pakai untuk suatu tulisan ataupun karya tulis ilmiah. Daftar Pustaka biasanya berisi judul buku-buku, artikel-artikel, dan bahan-bahan penerbitan lainnya, yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan (contohnya: thesis).
  • Jenis-Jenis Daftar Pustaka.
#Kelompok Textbook
a. Penulis perorangan
b. Kumpulan karangan beberapa penulis dengan editor
c. Buku yang ditulis / dibuat oleh lembaga
d. Buku terjemahan

# Kelompok Jurnal
a. Artikel yang disusun oleh penulis
b. Artikel yang disusun oleh lembaga
c. Kelompok makalah yang diresentasikan dalam seminar / konferensi /
simposium

# Kelompok disertasi / tesis

# Kelompok makalah / informasi dari Internet
  • Cara Penggunaan Daftar Pustaka.
Dalam penulisan daftar pustaka kita juga harus memperhatikan hal-hal berikut ini.

Daftar pustaka disusun berdasarkan urutan alfabet, berturut-turut dari atas ke bawah, tanpa menggunakan angka arab (1,2,3, dan seterusnya).
Cara penulisan daftar pustaka sebagai berikut:
    -Tulis nama pengarang (nama pengarang bagian belakang ditulis terlebih dahulu, baru nama depan)
    -Tulislah tahun terbit buku. Setelah tahun terbit diberi tanda titik (.)
    -Tulislah judul buku (dengan diberi garis bawah atau cetak miring). Setelah judul buku diberi tanda titik (.).
    -Tulislah kota terbit dan nama penerbitnya. Diantara kedua bagian itu diberi tanda titik dua (:). Setelah nama penerbit diberi tanda titik
    -Apabila digunakan dua sumber pustaka atau lebih yang sama pengarangnya, maka sumber dirilis dari buku yang lebih dahulu terbit, baru buku yang terbit kemudian. Di antara kedua sumber pustaka itu dibutuhkan tanda garis panjang.

Untuk penulisan daftar pustaka yang berasal dari internet ada beberapa rumusan pendapat :
    - Menurut Sophia (2002), komponen suatu bibliografi online adalah:
    • Nama Pengarang• Tanggal revisi terakhhir• Judul Makalah• Media yang memuat• URL yang terdiri dari protocol/situs/path/file• Tanggal akses.  – Menurut Winarko memberikan rumusan pencantuman bibliografi online di daftar pustaka sebagai berikut: Artikel jurnal dari internet: Majalah/Jurnal Online

Penulis, tahun, judul artikel, nama majalah (dengan singkatanresminya), nomor, volume, halaman dan alamat website.*) Nama majalah online harus ditulis miring

Artikel umum dari internet dengan nama
Penulis, tahun, judul artikel, [jenis media], alamat website (diakses tanggal …).*) Judul artikel harus ditulis miring.

Artikel umum dari internet tanpa nama
Anonim, tahun, judul artikel, [jenis media], alamat website (diakses tanggal …).*) “Anonim” dapat diganti dengan “_____”. Judul artikel harus ditulis miring.
  •  Fungsi Daftar Pustaka. 
fungsinya melalui daftar pustaka yang disertakan pada akhir tulisan, para pembaca dapat melihat kembali pada sumber aslinya.



http://tresnahadi.blogspot.com/2010/11/definisi-daftar-pustaka-kutipan.html
http://girlyci
9.wordpress.com/tag/jenis-daftar-pustaka/ous0

Fakta dibalik berdirinya patung-patung di Jakarta


Banyak kisah maupun fakta menarik dibalik pembuatan patung-patung di kota Jakarta. Seperti yang kita kenal saat ini, ada beberapa tugu atau patung yang keberadaannya terkenal di Jakarta, antara lain Patung Dirgantara, Patung Selamat datang, patung Arjuna wijaya, patung pahlawan, dan lain sebagainya.

Nah berikut ini akan kita bahas fakta dan kisah dibalik pembuatan patung-patung bersejarah yang tersebar di beberapa jalan pusat kota Jakarta.


1. Patung Arjuna Wijaya atau Patung Asta Brata
Patung Arjuna Wijaya ini dibangun pada bulan Agustus 1987. Patung ini menggambarkan sosok Arjuna dalam perang Baratayudha yang kereta perangnya ditunggangi oleh Batara Kresna.

Adegan patung karya pematung Nyoman Nuarta itu diambil dari fragmen saat mereka melawan Adipati Karna. Oleh orang-orang jakarta, patung ini biasa dikenal dengan nama Patung kuda setan, atau juga Patung delman. 

Kereta pada patung tersebut ditarik oleh delapan kuda, yang melambangkan delapan ajaran kehidupan yang diidolakan oleh Presiden Soeharto. 

Asta Brata itu meliputi falsafah hidup yang mengajarkan kita harus mencontoh bumi, matahari, api, bintang, samudera, angin, hujan dan bulan. Di bagian patung itu menempel prasasti yang bertuliskan "Kuhantarkan kau melanjutkan perjuangan dengan pembangunan yang tidak mengenal akhir". 

Proses pembuatan patung ini pernah mengalami keterbatasan dana, sehingga patung itu dibuat dari bahan poliester resin yang punya kelemahan mudah rapuh jika terkena sinar ultraviolet. 

Sampai dengan tahun 2003, patung Arjuna Wijaya mengalami kerusakan, sehingga akhirnya patung ini direnovasi kembali dengan menelan biaya 4 miliar. Bahan material patung itu sendiri diganti dengan bahan tembaga. 


2. Patung Dirgantara 

Patung dirgantara biasa dikenal dengan nama plesetannya, yakni patung pancoran, patung "hey kamu", bahkan ada yang menyebutnya sebagai patung superman. 

Patung yang berada di daerah pancoran ini dirancang oleh Edhi Sunarso sekitar tahun 1964 - 1965 dengan bantuan dari Keluarga Arca Yogyakarta atas permintaan Bung Karno. Tujuan dari pembuatan patung ini adalah untuk menampilkan keperkasaan dan kekuatan angkatan udara bangsa Indonesia. 

Patung Dirgantara ini menghadap ke Utara dengan tangannya mengacung ke bekas Bandar Udara Internasional Kemayoran. Lokasinya dekat dengan Markas Besar Angkatan Udara di Selatannya dan Bandar Udara Domestik Halim Perdana Kusuma di Tenggaranya. Karena bertempat di kawasan Pancoran makanya patung ini sering dibilang patung Pancoran. 

Ada kisah yang beredar, bahwa Indonesia pernah mengalami kekurangan anggaran untuk biaya pembuatan patung ini, sehingga Presiden Soekarno harus rela menjual mobilnya untuk membiayai kekurangannya. 


3. Patung Selamat Datang 

Patung Selamat Datang dibangun untuk menyambut para atlet peserta Asian Games IV tahun 1962. Patung ini berada di depan Hotel Indonesia dengan posisi berdiri persis di atas air mancur bundaran Hotel Indonesia. 

Patung perunggu ini dibuat oleh Edhi Sunarso, dan dirancang bersama dengan Henk Ngantung mantan Gubernur Jakarta. Sesuai dengan namanya, patung ini dibangun untuk memberikan salam selamat datang bagi para pendatang. 

Posisi patung yang menghadap ke arah kota (utara) juga menunjukan daerah kota berperan sebagai pusat bisnis, perdagangan, dan pendatang dari pelabuhan saat itu. 

Disekitar patung ini terdapat lima formasi Air Mancur yang dijadikan simbol ideologi Negara Republik Indonesia, Pancasila. 

Simbol ini juga berperan untuk memberikan salam kepada kota Jakarta sebagai kota Ibukota Negara dan Kota Metropolitan dengan formasi ucapan Selamat Pagi, Selamat Siang, Selamat Petang, Selamat Malam dan Selamat Hari Minggu. Orang-orang jakarta biasa menyebut patung selamat datang sebagai patung jali-jali atau patung HI. 


4. Patung Pemuda Membangun 

Pizza Man atau Patung Laki-laki bawa obor, begitulah orang-orang menamainya. Patung ini dibangun sebagai penghargaan untuk pemuda dan pemudi dalam keikut sertaannya pada pembangunan Indonesia. 

Patung ini dilambangkan dengan seorang pemuda gagah dan kuat yang sedang memegang piring berisi api yang tak pernah padam sebagai perwujudan semangat pembangunan yang tak pernah mati. 

Saat pembangunannya, patung ini direncanakan selesai pada Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1971, namun karena pembangunan belum selesai akhirnya diresmikan pada bulan Maret 1972. 

Patung ini terletak di Bunderan Senayan, tempat strategis sebagai titik temu antara Senayan sebagai pintu gerbang Jakarta Pusat dengan area Jakarta Selatan. 


5. Patung Pahlawan 

Patung ini dibuat sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang kemerdekaan Indonesia, yang dilambangkan dengan seorang laki-laki yang memakai caping (topi pak tani) menyandang senapan dan sedang meminta restu pada wanita yang ada disisinya untuk maju ke medan perang. 

Disebabkan karena topi capingnya itulah, maka orang-orang biasa menyebut patung ini dengan sebutan patung pak tani. 

Ide patung ini dimulai saat presiden Soekarno melakukan perjalanan ke kota Moskow dan beliau terkesan dengan patung-patung yang ada disana. Saat itu presiden Russia mengenalkan presiden Soekarno ke salah satu seniman yang bernama Matvei Manizer dan anaknya Otto Manizer. 

Mereka pun kemudian diundang ke Indonesia untuk membuat patung yang melambangkan semangat kemerdekaan. Disinilah kedua pematung itu berkelana dan menemukan legenda Jawa Barat yang berkisah tentang seorang Ibu yang mengiringi anaknya untuk pergi berperang. 

Sang Ibu memberikan semangat supaya sang anak memenangkan setiap peperangan dan selalu ingat dengan orang tua dan negaranya.

Patung perunggu ini dibuat di Rusia dan dibawa ke Indonesia dengan menggunakan kapal laut, dan kemudian diresmikan pada tahun 1963 oleh Presiden Soekarno. Pada papan di monumennya tertulis: "Bangsa yang menghargai pahlawannya adalah bangsa yang besar".

Selasa, 23 Oktober 2012

Cara Membuat Artikel Blog Yang Baik dan Benar


Pada kesempatan kali ini, blogging dan internet akan berbagi informasi tentang  CaraMembuat Artikel Yang Baik dan Benar agar blog anda dengan mudah masuk di urutan teratas pada hasil pencarian di search Engines seperti google. Bagi anda yang sudah mengerti mohon berikan kritik dan sarannya, tetapi jika yang belum pernah mencoba silahkan ikuti caranya membuat artikel yang baik dan benar di bawah ini.

Berikut di bawah ini cara membuat artikel yang baik dan benar :

1. Judul artikel jangan Over Optimized

Artinya adalah: Pada judul artikel postingan Jangan membuat artikel dengan target kata kunci secara langsung tanpa menyertakan kalimat atau suku kata tambahan lainnya.

Contoh :

- Judul Artikel yang salah seperti ini Kata kunci " membuat artikel" lalu anda langsung membuat judul pada artikel postinagn anda dengan judul : "Membuat Artikel". tanpa ada kalimat tambahan penyertanya. Cara seperti itu sangatlah salah dan terlalu over optimized.

- Judul artikel yang benar seperti ini kata kunci " Membuat artikel" Anda harus membuat Judul artikelnya seperti ini : Cara membuat artikel pada postingan blog yang benar, atau bisa yang lain seperti " Cara membuat artikel blog". Cara seperti itu sangat bagus dan baik menurut para master SEO di mata search engines, karena tidak terlalu panjang dan terlalu pendek dan mengandung kata kunci artikel blog yang spesific sesuai dengan kata kunci yang kita targetkan.

2. Usahakan pada saat membuat artikel yang  baik harus mempunyai 350 atau 400 kata,lebih juga boleh, tapi jangan terlalu berlebihan sampai 1000 ( seribu) kata lebih.

3. Mempunyai Keyword density 1- 4 % dan  tidak boleh kurang juga  tidak boleh lebih..

Keyword density adalah : 

- Suata keyword atau kata kunci yang kita targetkan pada artikel yang kita buat sudah sesuai atau belum dengan target 1 % sampai 4 %. ( tidak boleh lebih atau kurang )

- Untuk mengeceknya anda dapat menggunakan tool gratis  KEYWORD DENSYTI atau lebih di kenal dengan Keyword Density Analyzer Tool, ini link untuk menuju ke TKP nya :

http://tools.seobook.com/general/keyword-density

Cara menggunakannya Tool tersebut :

Ketikkan link artikel postingan blog/web anda ke kotak yang tersedia tanpa ( http://www.).

Sebagai contoh misalnya saya membuat artikle blog saya ini dengan kata kunci " membuat artikel " dan anda dapat lihat di sana.

Hasil kata kunci membuat artikel sebagai berikut:  count 20   Density 2.21%

Artinya artikel pada postingan ini mengenai cara membuat artikel  yang baik dan benar, kalau kita lihat ya bagus dan mampu bersaing untuk menempati posisi halaman pertama di mata search engines.

Sebagai contoh kedua  misalnya saya membuat artikle blog saya dengan kata kunci " 
Sulfur acne product " dan anda dapat lihat pada link berikut http://www.treatmentofacne.cu.cc/sulfur-acne-product.html

Nah pada keyword Density analyzer tool, kata kunci " Sulfur acne product " terdapat ada sekitar 2.88% ( dua koma delapan puluh delapan persen ) yang artinya bahwa artikel pada postingan tersebut baik dan benar di mata SEO.

Keterangan : 

Jika anda tidak menemukan kata kunci yang anda targetkan pada artikel postingan blog/web anda, maka silahkan review ulang artikel anda tersebut sampai anda mendapatkan kata kunci yang anda targetkan sesaui dengan seperti penjelasan di atas yaitu 1%-4% pada keyword Density analyzer tool,setelah selesai silahkan posting kembali.

4. Membuat artikel harus asli buatan anda sendiri ( Original) atau mengarang sendiri atau  hasil karya anda sendiri dan tidak boleh hasil copas ( copy paste ) dari website orang lain. Karena google melalui google panda akan menfinal website/blog anda, dan akibatnya blog anda tidak akan bisa tampil pada urutan 10 besar di mesin pencari seperti google.

5. Untuk membuat artikel sebaiknya gunakan microsoft word, karena disana dapat di ketahui dengan mudah  berapa banyak suku kata artikel yang akan anda buat tersebut, setelah di perkirakan cukup,copy ke notepad anda, selanjutnya silahkan paste ke postingan blog anda



FUNGSI-FUNGSI TANDA BACA


adalah tanda-tanda yang dipakai didalam sistem ejaanTanda baca adalah salah satu dari sekian jenis Ortografi. Tanda baca banyak sekali jenis dan tipenya yang masing-masing mempunyai fungsi yang tidak sama. Fungsi tanda baca secara umum adalah untuk menjaga keefektifan komunikasi. Setiap tanda baca mempunyai aturan penggunaan dan fungsinyasendiri yang tidak dapat diganggu gugat. Penggunaan yang salah akan menyebabkan kericuhan dan mengganggu kelancaran komunikasi.

MACAM-MACAM TANDA BACA DAN FUNGSINYA
1. Tanda titik (.)
Fungsi dan pemakaian tanda titik:
  • Untuk mengakhiri sebuah kalimat yang bukan pertanyaa atau seruan,
  • Pada akhir singkatan nama orang,
  • Diletakan pada akhir sinkatan gelar, jabatan, pangkat dan sapaan,
  • Pada singkatan kata atau ungkapan yang sudah sangat umum,
  • Dibelakang angka tau huruf dalam suatu bagan, ikhtisar atau daftar, dll.
Contoh : Saya suka makan nasi.
2. Tanda Koma (,)
Fungsi dan pemakaian tanda koma antara lain:
  • Memisahkan unsur-unsur dalam suatu pemerincian atau pembilang,
  • Memisahkan anak kalimat dari induk kalimat apabila anak kalimat tersebut mendahului induk kalimat,
  • Memisahkan petikan langsung dari bagian lain dakam kalimat, dll.
Contoh : Karena sibuk, ia lupa akan janjinya.
3. Tanda Seru (!)
  • Tanda seru dipakai sesudah ungkapan atau pernyataan berupa seruan atau perintah atau yang menggambarkan kesungguhan, ketidakpercayaa, atau rasa emosi yang kuat.
Contoh : Alangkah mengerikannya peristiwa itu!
4. Tanda Titik Koma (;)
Fungsi dan pemakaian titik koma adalah:
  • Memisahkan bagian-bagian kalimat yang sejenis atau setara
  • Memisahkan kalimat yang setara didalam satu kalimat majemuk sebagai pengganti kata penghubung.
Contoh :Ibu memasak nasi di dapur; ayah memperbaiki televisi; adik bermain petak umpet.
5. Tanda Titik Dua (:)
Tanda Titik Dua digunakan dalam hal-hal sebagai berikut
  • Pada akhir suatu pernyataan lengkap bila diikuti rangkaian atau pemerian.
  • Pada kata atau ungkapan yang memerlukan pemerian
  • Dalam teks drama sesudah kata yang menunjukan pelaku dalam percakapan
  • Di antara jilid atau nomor buku/ majalah dan halaman. antara bab dan ayat dalam kitab suci, atau antara judul dan anak judul suatu karangan.
Contoh : Sekarang kita tambahkan beberapa bumbu dapur: garam, bawang, dan merica
6. Tanda Hubung (-)
Tanda hubung dipakai dalam hal-hal seperti berikut:
  • Menyambung suku-suku kata yang terpisah oleh pergantian baris,
  • Menyambung unsur-unsur kata ulang
  • Merangkai unsur bahasa Indonesia dengan unsur bahasa asing----
Contoh : anak-anak bermain di lapangan sepak bola
7. Tanda Elipsis (...)
Tanda elipsis dipergunakan untuk menyatakan hal-hal seperti berikut
  • Mengambarkan kalimat yang terputus-putus
  • Menunjukan bahwa satu petikan ada bagian yang dihilangkan
Contoh : Kalau begitu ... ya, marilah kita bergerak
8. Tanda Tanya (?)
  • Tanda tanya selalunya dipakai pada setiap akhir kalimat tanya.
  • Tanda tanya yang dipakai dan diletakan didalam tanda kurung menyatakan bahwa kalimat yang dimaksud disangsikan atau kurang dapat dibuktikan kebenarannya.
Contoh : Kapan ia berangkat?
9. Tanda Kurung ( )
Tanda kurung dipakai dalam ha-hal berikut
  • Mengapit tambahan keterangan atau penjelasan
  • Mengapit keterangan atau penjelasan yang bukan bagian pokok pembicaraan
  • Mengapit angka atau huruf yang memerinci satu seri keterangan
Contoh : Pembalap itu berasal dari (kota) Medan
10. Tanda Kurung Siku ( {..} )
Tanda kurung siku digunakan untuk:
  • Mengapit huruf, kata atau kelompok kata sebagai koreksi atau tambahan pada akhir kalimat atau bagian kalimat yang ditulis orang lain
  • Mengapit keterangan dalam kalimat penjelas yang sudah bertanda kurung
Contoh :Persamaan kedua proses ini (perbedaannya dibicarakan di dalam Bab II [lihat halaman 35–38]) perlu dibentangkan di sini.
11. Tanda Petik ("...")
Fungsi tanda petik adalah:
  • Mengapit petikan lagsung yang berasal dari pembicaraan, naskah atau bahan tertulis lain
  • Mengapit judul syair, karangan, bab buku apabila dipakai dalam kalimat
  • Mengapit istilah kalimat yang kurang dikenal
Contoh : Pasal 36 UUD 1945 berbunyi, "Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia."
12. Tanda Petik Tunggal ('..')
Tanda Petik tunggal mempunyai fungsiL
  • Mengapit petikan yang tersusun di dalam petikan lain
  • Mengapit terjemahan atau penjelasan kata atau ungkapan asing
Contoh : "Waktu kubuka pintu depan, kudengar teriak anakku, 'Ibu, Bapak pulang', dan rasa letihku lenyap seketika," ujar Pak Hamdan.
13. Tanda Garis Miring (/)
  • Tanda garis miring dipakai dalam penomoran kode surat
  • Tanda garis miring dipakai sebagai pengganti kata dan, atau, per atau nomor alamat
Contoh : tahun anggaran 1985/1986
14. Tanda Penyingkat (Apostrof) (')
  • Tanda Apostrof menunjukan penghilangan bagian kata.
Contoh : adi 'kan kusurati. ('kan = akan)

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Wikipedia:Pedoman_penulisan_tanda_baca#Tanda_Seru_.28.21.29