Selasa, 18 Maret 2014

10 kode etika profesionalisme


Dalam Kode Etik Dosen Universitas Islam Sumatera Utara ini yang dimaksud dengan:
  1. Universitas Islam Sumatera Utara disingkat UISU adalah perguran tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesi dan/atau pendidikan vokasi dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni;
  2. Catur Dharma UISU adalah 4 (empat) Dharma UISU yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan dakwah Islamiyah;
  3. Rektor adalah penanggungjawab utama dan pengambil keputusan tertinggi di UISU;
  4. Dekan adalah pimpinan fakultas yang merupakan pimpinan dalam melaksanakan tugas dan fungsi fakultas;
  5. Etika merupakan filsafat praktis, artinya, filsafat yang ingin memberikan penyuluhan kepada tingkah laku manusia dengan memperhatikan apa yang harus dilakukan, mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, lurus, bengkok dan tanggung jawab;
  6. Moralitas adalah suatu sistem yang membatasi tingkah laku. Tujuan pokok dari pembatasan ini adalah melindungi hak azazi orang lain;
  7. Etika Akademik adalah norma atau nilai-nilai akademik, pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan dakwah islamiyah;
  8. Kode Etik adalah pedoman tertulis yang berisi norma norma etik yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berpikir, bersikap dan bertindak bagi dosen UISU dalam aktivitas-aktivitas yang menuntut tanggung jawab propesi dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat, berorganisasi dan dalam berintegrasi di lingkungan UISU untuk melaksanakan Catur Darma UISU;
  9. Perilaku moral diartikan sebagai perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Nilai-nilai dasar moral itu antara lain kebenaran, kejujuran, dan berpegang kepada kekuatan argumentasi dalam menilai kebenaran;
  10. Kebebasan akademik adalah kebebasan yang dimiliki oleh sivitas akademika UISU secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan-kegiatan akademik yang terkait dengan Catur Darma;


Sumber : http://fh.uisu.ac.id/kode-etik-mahasiswa-dan-dosen-uisu/