Pembajakan
Situs Presiden SBY
TIMES.CO.ID, Jakatrta -
Pelaku pembajak website presidensby.info milik Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono berhasil disergap tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pelaku
yang berhasil mengubah tampilan website tersebut ditangkap di tempat
persembunyiannya di Jember, Jawa Timur.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku berada di Jember, di dalam
warnet yang sedang online, jadi langsung kita tangkap," kata Direktur II
Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjend Pol Arief Sulistyo di gedung PTIK,
Jakarta, Selasa (29/1).
Dijelaskannya, pelaku yang bernama Wildan, 22, ditangkap pada
Jumat lalu. Pelaku selama ini bekerja di bidang usaha penjualan sparepart
komputer di CV Suryatama,Jember. "Pelaku belajar komputer secara otodidak
dan motifnya iseng saja," kata Arif. Ditambahkannya, untuk mengembangkan
kasus tersebut, penyidk telah memeriksa lima saksi yang terkait dalam kasus
tersebut.
"Lima saksi diperiksa, semua bukti-bukti di sita, termasuk
dua CPU, dan pelaku sudah ditahan, di Rutan Bareskirim Polri," kata Arief.
Pelaku akan dojerat dengan pasal 22 huruf b UU 36 tahun 1999 tentang
telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1,2,3 junto pasal 32 ayat 1 UU No.11 Tahun
2008 tentang ITE.
Seperti diketahui, website presidensby.info dirubah dengan cara
ditampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas yang
bertuliskan "Hacked by MJL007". Sedangkan dibawahnya ditulis
"Jemberhacker team" warna putih dan "This is a payback from
member hacker team".[1]
Kesimpulan
:
Kasus ini merupakan contoh kasus
Hijacking. Pelaku menerobos masuk ke situs ini, mengambil alih situs ini
beberapa saat dan melakukan perubahan dalam situs ini. Memang dalam
pengertiannya, Hijacking menjurus pada sebuah pembajakan yang begitu jahat
sampai pada titik pencurian informasi atau merusak sebuah sistem. Tapi disini
disampaikan pelaku berhasil masuk ke database situs ini. Jadi bisa jadi pelaku
bisa saja mengambil berbagai macam informasi penting atau benar-benar merusak
konten-konten disitus.
Banyak yang menyebut Wildan
sebagai seorang Hacker dan ini sangat membingungungkan bagi penulis dalam
menjelaskan kasus ini dalam pendekatannya sebagai kasus Hijacking. Dari cara
yang dilakukan Wildan dapat dilihat beberapa karakteristik Hijacking yang
Wildan lakukan. Diantaranya adalah :
a) Penggunaan
Software bantuan
b) Pengambilan
data dan informasi pendukung
c) Melakukan
perubahan sistem
KASUS PENGRUSAKAN
PADA SITUS GOLKAR
Jakarta (ANTARA News) - Meskipun portal resmi partai politik Golkar kembali normal setelah dibobol hackers pada Jumat pagi, Partai Golkar tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. “Besok, (Sabtu, 29/3) kita laporkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti oleh Unit Cyber Crime,” kata Wakil Ketua Badan Informasi dan Komunikasi Golkar, Achmad Annama kepada ANTARA News, di Jakarta, Jumat.
Menurut Achmad, pihaknya bekerjasama dengan pengamat telematika dan multimedia Roy Suryo akan memberi keterangan kepada Polri terkait pembobolan tersebut.
Keterlibatan Roy Suryo karena yang bersangkutan merupakan konsultan untuk Unit Pusat Identifikasi dan konsultan di Unit Cyber Crime Mabes Polri.
Selain itu, pada tampilan pertama saat situs Golkar dideface, hacker menampilkanfoto Roy Suryo bersama dua wanita “bule”.
Achmad menduga, perbuatan hackers tersebut merupakan tindakan iseng yang hanya ingin menguji sistem ketahanan portal yang dimiliki Golkar.
Selain itu juga terkait dengan disahkannya UU Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE), pada 25 Maret 2008, sebagai payung hukum segala bentuk kegiatan transaksi dan informasi melalui dunia maya.
“Tetapi perbuatan itu telah merugikan berbagai pihak termasuk Golkar sendiri, jadi pelakunya harus ditangkap dan dibawa ke proses hukum,” katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo menduga hackers yang mendefaced (mengubah tampilan) situs Golkar adalah juga tergabung dalam blogger yang negatif.
“Umumnya blogger merupakan komunitas orang-orang yang mengarah pada pemberian atau bertukar informasi positif, tetapi ada juga yang negatif,” kata Roy.
Pembobolan portal Golkar yang beralamat http://www.golkar.or.id merupakan yang ke tiga kalinya setelah pada tahun 2004 saat menjelang Pemilu.
Menurut Achmad, ketika itu situs yang disominasi warna kuning ini diacak-acak dengan menambah perkataan tidak senonoh, dan menghujat partai Golkar.
Demikian halnya tahun 2007 di situs Golkar sempat muncul gambar kera.
Namun pelaku kejahatan pembobol situs tersebut telah ditangkap Polri dengan masa hukuman masing-masing 6 bulan kurungan. (*)
(Bareskrim) Mabes Polri berhasil menangkap
tersangka yang pada Juli 2006 lalu membobol laman (website/situs) Partai
Golkar.
Tersangka bernama Iqra Syafaat (26)
ini ditangkap 2 Agustus 2006 lalu di Warnet Balerang, Jl Raden Patah No 81,
Batam, kata Kanit Cyber Crime, Kombes Pol Petrus Reinhard Golose di Jakarta,
Senin.
Ia mengatakan penangkapan tersangka
ini berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas Unit
Cyber hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka.
“Kami belum mengetahui latar belakang
tersangka menjadi hacker
(pembobol) situs Partai Golkar termasuk adanya motif politik,” katanya.
(pembobol) situs Partai Golkar termasuk adanya motif politik,” katanya.
Petrus mengatakan selain menganilisa
data di komputer, penyidik juga harus pergi ke Batam sebab tersangka diduga
kuat membobol laman Partai Golkar dari pulau itu.
“Tersangka dijerat dengan UU No 36
tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan
pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang,” katanya.
Dikatakannya, serangan terhadap laman
partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga
menyebabkan tampilan laman berubah.
“Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh-tokoh partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah situs dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok,” katanya.
“Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh-tokoh partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah situs dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok,” katanya.
Pada, 10 Juli 2006, tersangka mengubah
halaman laman Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan
mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu,
halaman depan laman diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan
mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”.
“Saat serangan pertama terjadi, Partai
Golkar sudah berusaha
memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri,” ucap Petrus yang langsung naik pangkat jadi Kombes begitu menembak mati Dr Azahari, buronan kasus terorisme.
memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri,” ucap Petrus yang langsung naik pangkat jadi Kombes begitu menembak mati Dr Azahari, buronan kasus terorisme.
Ia mengatakan, polisi mulai mengusut
kasus ini dengan cara
menganalisa server laman Partai Golkar di laboratorium komputer forensik milik Mabes Polri.
menganalisa server laman Partai Golkar di laboratorium komputer forensik milik Mabes Polri.
“Kami juga melakukan penyamaran untuk
kontak dengan tersangka dengan carachatting dan menemukan salah
satu warnet di Batam yang diduga dipakai untuk menyerang situs Partai Golkar,”
ujarnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang
bukti berupa satu laptop, satu komputer dan kuitansi warnet, tampilan laman
Partai Golkar, hasil chatting dengan tersangka dan server
laman.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku
sering menyerang bank-bank
termasuk bank di Amerika Serikat bahkan informasi cara membobol bank itu dijual ke pihak lain untuk mendapat keuntungan pribadi.
termasuk bank di Amerika Serikat bahkan informasi cara membobol bank itu dijual ke pihak lain untuk mendapat keuntungan pribadi.
“Jadi begitu ia mengetahui kelemahan
satu bank maka data kelemahan itu dijual ke orang lain. Ia bisa menjual Rp3
juta untuk satu informasi,” kata Petrus.
Sementara itu, Ketua DPP Partai
Golkar, Muladi menyatakan, akibat serangan hacker itu, Golkar menderita
kerugian materi Rp150 juta karena harus membangun kembali sistem informasi yang
telah rusak.
Namun, saat itu, Iqra hanya divonis
1,5 tahun penjara.
sumber :