Minggu, 29 Juni 2014

Penyelesaian dan Undang-Undang ITE yang Berkaitan dengan Kasus Pembajakan situs SBY


Pada pembahasan sebelumnya, penulis membahas tentang beberapa kasus pelanggaran etika dunia maya, diantara nya adalah kasus pembajakan situs sby.  Kasus ini terjadi pada tahun 2013.  Dan tersangka wildan ditangkap setelah disangka sebagai peretas situs SBY,http://www.presidensby.info. Lulusan sekolah menengah pertama asal Kabupaten Jember ini ditangkap pada 25 Januari lalu. Ulah Wildan terungkap dari laporan pengelola layanan Internet,www.jatireja.network. Dari catatan data service provider itu terungkap ada 5.320 log yang dilakukan Wildan, termasuk situs http://www.presidensby.info. Wildan diduga iseng mengganti tampilan situs tersebut tanpa ada maksud politik.
 Dengan demikian, Dia disangka dengan Pasal 22 huruf B Undang-Undang Telekomunikasi dan Pasal 30 ayat (1, 2 dan 3) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
Pasal 30

(1)     Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri.
(2)     Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.
(3)     Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  
Pasal 32

(1)     Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber :

Senin, 05 Mei 2014

Tugas Testing & Implementasi Sistem - Tools Pengujian Software Secara Otomatis


Pengujian/Testing

Testing adalah proses menganalisa suatu entitas software untuk mendeteksi perbedaan antara kondisi yang ada dengan kondisi yang diinginkan (defects/errors/bugs) dan mengevaluasi fitur-fitur dari entitas software. (Standar ANSI/IEEE 1059)

Testing (Pengujian Perangkat Lunak)
Adalah elemen kritis dari jaminan kualitas perangkat lunak dan merepresentasikan kajian pokok dari spesifikasi, desain, dan pengkodean

Tujuan Pengujian
1.           Pengujian adalah proses menjalankan program dengan maksud mencari kesalahan (error)
2.           Kasus uji yang baik adalah kasus yang memiliki peluang untuk mendapatkan kesalahan yang belum diketahui
3.           Pengujian dikatakan berhasil bila dapat memunculkan kesalahan yang belum diketahui
4.           Jadi pengujian yang baik bukan  untuk memastikan tidak ada kesalahan tetapi untuk mencari sebanyak mungkin kesalahan yang ada pada program.

Sejumlah aturan yang berfungsi sebagai sasaran pengujian pada perangkat lunak adalah:

·         Pengujian adalah proses eksekusi suatu program dengan maksud menemukan kesalahan.

·         Test case yang baik adalah test case yang memiliki probabilitas tinggi untuk menemukan kesalahan yang belum pernah ditemukan sebelumnya.

·         Pengujian yang sukses adalah pengujian yang mengungkap semua kesalahan yang belum pernah ditemukan sebelumnya.


Dengan terus meningkatnya penjualan smartphone dan pasar tablet yang terus berkembang, ditambah juga dengan akses yang jauh lebih tinggi untuk jaringan data mobile. Maka banyak para programmer komputer mengembangkan dan juga membuat website atau blog.

Sebagian besar ponsel yang digunakan adalah untuk menelusuri web (web browsing), artinya sekarang seorang programmers benar-benar harus mempertimbangkan untuk membuat situs web yang kompatibel dengan mobile device/ smartphones tersebut.

Tapi bagaimana cara untuk mengetahui sebuah web/ situs kompatibel dengan smarthones?Apakah kita hatus membeli semua smartphones tersebut ?
Pengujian situs pada perangkat mobile dapat memakan waktu dan juga mahal karena jumlah besar perangkat mobile yang berbeda.

Salah satu tools untuk menguji suatu situs website bagaimana tampilannya pada mobile website adalah Modify Headers yang merupakan Add-on Firefox, dibawah ini ada tampilan Modify Header setelah instalasi add-on di firefox



Pada selection action pilih add apabila kita baru ingin menambahkan user-agent baru. Pada kolom pertama isi dengan header name , header name terserah pada kita disini saya akan mengisinya dengan nama 'user-agent'. Sedangkan kolom ke2 merupakan header value atau kode dari user agent itu sendiri yang merupakan user-agent dari tipe handphone yang ingin kita lihat tampilannya menggunakan tools ini. User Agent ponsel yang ingin kita cari Bisa search di Google Indonesia atau cari di Device Atlas. Kalau mencari di Device Atlas , masukkan merk & type hp di kolom pencarian (kanan atas). Contoh: Nokia E63 Lalu, klik Search atau tekan Enter pada keyboard. Ini contoh user agent Nokia E63: Mozilla/5.0 (SymbianOS/9.2; U; Series60/3.1 NOKIAE63/1.0; Profile/MIDP-2.0 Configuration/CLDC-1.1) AppleWebKit/413 (KHTML, like Gecko) Safari/413





Untuk kolom ketiga bisa diisikan dengan deskripsi kita, misalkan saya akan mengisinya dengan "NOKIA E63", apabila semua kolom sudah terisi dengan benar klik add yang berada di sebelah kolom description comment. Ketika di add dan masuk kedalam kolom besar untuk menaktifkannya atau mengujicobakannya klik 2 kali untuk merubah simbol merah menjadi hijau setelah semua langkah telah dilakukan dengan baik dan dipastikan tidak ada kesalahan maka klik button OK. Dibawah ini adalah contoh tampilan yang telah saya isi.




Setelah kita klik OK, maka jendela Modify Header akan tertutup dan WEB BROWSER mozzila yang telah terpasang add-ons Modify header dan telah diaktifkan dengan user-agent tertentu akan bertindak seolah olah merupakan handphone tersebut. Maksudnya adalah apabila kita membuka suatu halaman web tertentu maka tampilan yang akan muncul adalah tampilan persis sama seperti kita akan mengkasesnya menggunakan web browser yang tersedia di handphone yang user agentnya kita aktifkan pada add-ons ini, disini saya mengaktifkan user-agent NOKIA E63 maka ketika saya klik OK dan memasukkan URL tertentu  maka tampilannya web tersebut pada browser mozzila akan berubah seperti yang akan tampak pada browser Nokia E63. Berikut adalah tampilan ketika saya mengakses facebook setelah mengaktifkan Modify Header dengan user-agent untuk NOKIA E63


Tampilan diatas adalah tampilan yang akan saya peroleh sama ketika saya mengaksesnya menggunakan handphone NOKIA E63. Dengan kata lain setelah kita mengaktifkan, maka saat kita mengunjungi suatu halaman web, maka sama saja dengan kita melakukan pengaksesan web dari ponsel kita.


Tools ini sangat bermanfaat bagi pengembang atau programmer web sehingga mereka dapat menguji apakah website / aplikasi berbasis web yang mereka buat dapat digunakan dan diakses di semua jenis mobile device dan smartphone atau hanya merek tertentu saja atau bahkan tidak dapat diakses sama sekali menggunakan mobile.

Sumber :

Senin, 14 April 2014

Contoh Kasus Pelanggaran Dunia Maya


Pembajakan Situs Presiden SBY

TIMES.CO.ID, Jakatrta -
Pelaku pembajak website presidensby.info milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhasil disergap tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pelaku yang berhasil mengubah tampilan website tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Jember, Jawa Timur.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku berada di Jember, di dalam warnet yang sedang online, jadi langsung kita tangkap," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjend Pol Arief Sulistyo di gedung PTIK, Jakarta, Selasa (29/1).

Dijelaskannya, pelaku yang bernama Wildan, 22, ditangkap pada Jumat lalu. Pelaku selama ini bekerja di bidang usaha penjualan sparepart komputer di CV Suryatama,Jember. "Pelaku belajar komputer secara otodidak dan motifnya iseng saja," kata Arif. Ditambahkannya, untuk mengembangkan kasus tersebut, penyidk telah memeriksa lima saksi yang terkait dalam kasus tersebut.

"Lima saksi diperiksa, semua bukti-bukti di sita, termasuk dua CPU, dan pelaku sudah ditahan, di Rutan Bareskirim Polri," kata Arief. Pelaku akan dojerat dengan pasal 22 huruf b UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1,2,3 junto pasal 32 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.  

Seperti diketahui, website presidensby.info dirubah dengan cara ditampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas yang bertuliskan "Hacked by MJL007". Sedangkan dibawahnya ditulis "Jemberhacker team" warna putih dan "This is a payback from member hacker team".[1]

Kesimpulan :
Kasus ini merupakan contoh kasus Hijacking. Pelaku menerobos masuk ke situs ini, mengambil alih situs ini beberapa saat dan melakukan perubahan dalam situs ini. Memang dalam pengertiannya, Hijacking menjurus pada sebuah pembajakan yang begitu jahat sampai pada titik pencurian informasi atau merusak sebuah sistem. Tapi disini disampaikan pelaku berhasil masuk ke database situs ini. Jadi bisa jadi pelaku bisa saja mengambil berbagai macam informasi penting atau benar-benar merusak konten-konten disitus.
Banyak yang menyebut Wildan sebagai seorang Hacker dan ini sangat membingungungkan bagi penulis dalam menjelaskan kasus ini dalam pendekatannya sebagai kasus Hijacking. Dari cara yang dilakukan Wildan dapat dilihat beberapa karakteristik Hijacking yang Wildan lakukan. Diantaranya adalah :
a)         Penggunaan Software bantuan
b)         Pengambilan data dan informasi pendukung
c)         Melakukan perubahan sistem


KASUS PENGRUSAKAN PADA SITUS GOLKAR


Jakarta (ANTARA News) - Meskipun portal resmi partai politik Golkar kembali normal setelah dibobol hackers pada Jumat pagi, Partai Golkar tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. “Besok, (Sabtu, 29/3) kita laporkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti oleh Unit Cyber Crime,” kata Wakil Ketua Badan Informasi dan Komunikasi Golkar, Achmad Annama kepada ANTARA News, di Jakarta, Jumat.
Menurut Achmad, pihaknya bekerjasama dengan pengamat telematika dan multimedia Roy Suryo akan memberi keterangan kepada Polri terkait pembobolan tersebut.
Keterlibatan Roy Suryo karena yang bersangkutan merupakan konsultan untuk Unit Pusat Identifikasi dan konsultan di Unit Cyber Crime Mabes Polri.
Selain itu, pada tampilan pertama saat situs Golkar didefacehacker menampilkanfoto Roy Suryo bersama dua wanita “bule”.
Achmad menduga, perbuatan hackers tersebut merupakan tindakan iseng yang hanya ingin menguji sistem ketahanan portal yang dimiliki Golkar.
Selain itu juga terkait dengan disahkannya UU Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE), pada 25 Maret 2008, sebagai payung hukum segala bentuk kegiatan transaksi dan informasi melalui dunia maya.
“Tetapi perbuatan itu telah merugikan berbagai pihak termasuk Golkar sendiri, jadi pelakunya harus ditangkap dan dibawa ke proses hukum,” katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo menduga hackers yang mendefaced (mengubah tampilan) situs Golkar adalah juga tergabung dalam blogger yang negatif.
“Umumnya blogger merupakan komunitas orang-orang yang mengarah pada pemberian atau bertukar informasi positif, tetapi ada juga yang negatif,” kata Roy.
Pembobolan portal Golkar yang beralamat http://www.golkar.or.id merupakan yang ke tiga kalinya setelah pada tahun 2004 saat menjelang Pemilu.
Menurut Achmad, ketika itu situs yang disominasi warna kuning ini diacak-acak dengan menambah perkataan tidak senonoh, dan menghujat partai Golkar.
Demikian halnya tahun 2007 di situs Golkar sempat muncul gambar kera.
Namun pelaku kejahatan pembobol situs tersebut telah ditangkap Polri dengan masa hukuman masing-masing 6 bulan kurungan. (*)

 (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menangkap tersangka yang pada Juli 2006 lalu membobol laman (website/situs) Partai Golkar.
Tersangka bernama Iqra Syafaat (26) ini ditangkap 2 Agustus 2006 lalu di Warnet Balerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, kata Kanit Cyber Crime, Kombes Pol Petrus Reinhard Golose di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan penangkapan tersangka ini berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas Unit Cyber hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka.
“Kami belum mengetahui latar belakang tersangka menjadi hacker
(pembobol) situs Partai Golkar termasuk adanya motif politik,” katanya.
Petrus mengatakan selain menganilisa data di komputer, penyidik juga harus pergi ke Batam sebab tersangka diduga kuat membobol laman Partai Golkar dari pulau itu.
“Tersangka dijerat dengan UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang,” katanya.
Dikatakannya, serangan terhadap laman partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan laman berubah.
“Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh-tokoh partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah situs dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok,” katanya.
Pada, 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman laman Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan laman diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”.
“Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha
memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri,” ucap Petrus yang langsung naik pangkat jadi Kombes begitu menembak mati Dr Azahari, buronan kasus terorisme.
Ia mengatakan, polisi mulai mengusut kasus ini dengan cara
menganalisa server laman Partai Golkar di laboratorium komputer forensik milik Mabes Polri.
“Kami juga melakukan penyamaran untuk kontak dengan tersangka dengan carachatting dan menemukan salah satu warnet di Batam yang diduga dipakai untuk menyerang situs Partai Golkar,” ujarnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu laptop, satu komputer dan kuitansi warnet, tampilan laman Partai Golkar, hasil chatting dengan tersangka dan server laman.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sering menyerang bank-bank
termasuk bank di Amerika Serikat bahkan informasi cara membobol bank itu dijual ke pihak lain untuk mendapat keuntungan pribadi.
“Jadi begitu ia mengetahui kelemahan satu bank maka data kelemahan itu dijual ke orang lain. Ia bisa menjual Rp3 juta untuk satu informasi,” kata Petrus.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar, Muladi menyatakan, akibat serangan hacker itu, Golkar menderita kerugian materi Rp150 juta karena harus membangun kembali sistem informasi yang telah rusak.
Namun, saat itu, Iqra hanya divonis 1,5 tahun penjara.


sumber :

Selasa, 18 Maret 2014

10 kode etika profesionalisme


Dalam Kode Etik Dosen Universitas Islam Sumatera Utara ini yang dimaksud dengan:
  1. Universitas Islam Sumatera Utara disingkat UISU adalah perguran tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesi dan/atau pendidikan vokasi dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni;
  2. Catur Dharma UISU adalah 4 (empat) Dharma UISU yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan dakwah Islamiyah;
  3. Rektor adalah penanggungjawab utama dan pengambil keputusan tertinggi di UISU;
  4. Dekan adalah pimpinan fakultas yang merupakan pimpinan dalam melaksanakan tugas dan fungsi fakultas;
  5. Etika merupakan filsafat praktis, artinya, filsafat yang ingin memberikan penyuluhan kepada tingkah laku manusia dengan memperhatikan apa yang harus dilakukan, mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, lurus, bengkok dan tanggung jawab;
  6. Moralitas adalah suatu sistem yang membatasi tingkah laku. Tujuan pokok dari pembatasan ini adalah melindungi hak azazi orang lain;
  7. Etika Akademik adalah norma atau nilai-nilai akademik, pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan dakwah islamiyah;
  8. Kode Etik adalah pedoman tertulis yang berisi norma norma etik yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berpikir, bersikap dan bertindak bagi dosen UISU dalam aktivitas-aktivitas yang menuntut tanggung jawab propesi dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat, berorganisasi dan dalam berintegrasi di lingkungan UISU untuk melaksanakan Catur Darma UISU;
  9. Perilaku moral diartikan sebagai perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Nilai-nilai dasar moral itu antara lain kebenaran, kejujuran, dan berpegang kepada kekuatan argumentasi dalam menilai kebenaran;
  10. Kebebasan akademik adalah kebebasan yang dimiliki oleh sivitas akademika UISU secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan-kegiatan akademik yang terkait dengan Catur Darma;


Sumber : http://fh.uisu.ac.id/kode-etik-mahasiswa-dan-dosen-uisu/