Pada
pembahasan sebelumnya, penulis membahas tentang beberapa kasus pelanggaran
etika dunia maya, diantara nya adalah kasus pembajakan
situs sby. Kasus ini terjadi pada tahun
2013. Dan tersangka wildan ditangkap
setelah disangka sebagai peretas situs SBY,http://www.presidensby.info. Lulusan
sekolah menengah pertama asal Kabupaten Jember ini ditangkap pada 25 Januari
lalu. Ulah Wildan terungkap dari laporan pengelola layanan Internet,www.jatireja.network. Dari catatan
data service
provider itu terungkap ada 5.320 log yang
dilakukan Wildan, termasuk situs http://www.presidensby.info. Wildan diduga
iseng mengganti tampilan situs tersebut tanpa ada maksud politik.
Dengan demikian, Dia disangka dengan Pasal 22
huruf B Undang-Undang Telekomunikasi dan Pasal 30 ayat (1, 2 dan 3) Jo Pasal 32
ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah,
atau memanipulasi :
b. akses ke jasa telekomunikasi;
dan atau
Pasal 30
(1)
Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka
penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
huruf a, dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b
setelah mendapat izin Menteri.
(2)
Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), maka penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat
melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.
(3)
Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1)
Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan
atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan
teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar