Minggu, 29 Juni 2014

Penyelesaian dan Undang-Undang ITE yang Berkaitan dengan Kasus Pembajakan situs SBY


Pada pembahasan sebelumnya, penulis membahas tentang beberapa kasus pelanggaran etika dunia maya, diantara nya adalah kasus pembajakan situs sby.  Kasus ini terjadi pada tahun 2013.  Dan tersangka wildan ditangkap setelah disangka sebagai peretas situs SBY,http://www.presidensby.info. Lulusan sekolah menengah pertama asal Kabupaten Jember ini ditangkap pada 25 Januari lalu. Ulah Wildan terungkap dari laporan pengelola layanan Internet,www.jatireja.network. Dari catatan data service provider itu terungkap ada 5.320 log yang dilakukan Wildan, termasuk situs http://www.presidensby.info. Wildan diduga iseng mengganti tampilan situs tersebut tanpa ada maksud politik.
 Dengan demikian, Dia disangka dengan Pasal 22 huruf B Undang-Undang Telekomunikasi dan Pasal 30 ayat (1, 2 dan 3) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
Pasal 30

(1)     Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri.
(2)     Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.
(3)     Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  
Pasal 32

(1)     Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber :